Pengiriman uang sudah menjadi peluang bisnis yang menarik. Jumlah TKI di luar negeri makin banyak. Selain yang bermasalah, sebagian besar TKI justru menghadirkan devisa yang besar untuk Indonesia. Setiap hari ada saja pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia, unsur yang terbesar adalah TKI.
Bank Syariah Mandiri hadir memberikan peluang bisnis dengan produk BSM Remittance. Perusahaan Remittance di luar negeri dapat menghubungi Bank Syariah Mandiri untuk penandatangan MoU kerjasama Remittance. BSM akan memberikan software remittance, sehingga perusahaan remittance di luar negeri dapat melayani transaksi pengiriman uang ke Indonesia.
Dengan menggunakan software Bank Syariah Mandiri, TKI di luar negeri dapat melakukan pengiriman uang kepada tertuju:
1. Semua cabang BSM
2. Semua bank di Indonesia
3. Seluruh Kantor Pos di Indonesia.
Uniknya, penerima kiriman uang tidak perlu memiliki rekening di bank, cukup mengambil di Kantor Pos setempat. Dengan demikian, selain kemudahan kerjasama ini membuat area pengiriman uang lebih luas diseluruh pelosok Indonesia.
Bagi yang berminat bisa menghubungi saya melalui email: szulkifli@bsm.co.id atau zulkifli24@yahoo.com
SELAMAT BERBISNIS
Catatan: Bagi masyarakat yang memiliki customer based TKI di luar negeri silakan mencoba seperti mahasiswa Indonesia, masyarakat Indonesia di luar negeri, dan lain-lain
Thursday, June 21, 2012
Peluang Bisnis Loket PPOB
Saat ini PLN memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran dimana pun. Hal ini menjadi peluang bisnis tersendiri. Saat ini berbagai loket pembayaran listrik bermunculan di sekitar rumah. Masyarakat saat ini dengan mudah menemukan lokasi pembayaran listrik.
Bagi kalangan tertentu, bank dan ATM masih menjadi pilihan. Tapi bagi kalangan lain, loket2 pembayaran di sekitar bisa menjadi pilihan tepat. Selain dekat dengan rumah, biayanya pun sangat murah HANYA Rp1.600. Biaya ini adalah biaya resmi yang dikenakan oleh PLN kepada pemakai listrik.
Bank Syariah Mandiri mengambil peran dalam bisnis ini dengan meluncurkan software pembayaran listrik bernama SYMPHONI (Syariah Mandiri Payment Host Online). Dengan menggunakan software ini, siapa pun bisa menjalankan bisnis loket PPOB (Payment Point Online Bank). Layanan SYMPHONI antara lain:
1. Pembayaran listrik
2. Penjualan token listrik
3. Pembayaran Telepon
4. Penjualan pulsa, semua operator
5. Pembayaran lainnya
Jika masyarakat sudah memiliki bisnis seperti toko, maka produk ini bisa menjadi pilihan tepat untuk menghadirkan masyarakat ke toko. Pastinya setiap orang harus membayar listrik kan? Sambilan bayar listrik, mereka bisa diarahkan untuk cross selling produk lain.
Siapa saja yang dapat membuka loket PPOB:
1. Perorangan
2. Pemilik warnet, games online
3. Pemilik usaha pengiriman dokumen
4. Sekolah
5. Dan lain-lain
Untuk kerjasama, kirim email ke szulkifli@bsm.co.id
SELAMAT BERBISNIS
Info lebih lanjut:
Baca di www.ppob-symphoni.blogspot.com
Bagi kalangan tertentu, bank dan ATM masih menjadi pilihan. Tapi bagi kalangan lain, loket2 pembayaran di sekitar bisa menjadi pilihan tepat. Selain dekat dengan rumah, biayanya pun sangat murah HANYA Rp1.600. Biaya ini adalah biaya resmi yang dikenakan oleh PLN kepada pemakai listrik.
Bank Syariah Mandiri mengambil peran dalam bisnis ini dengan meluncurkan software pembayaran listrik bernama SYMPHONI (Syariah Mandiri Payment Host Online). Dengan menggunakan software ini, siapa pun bisa menjalankan bisnis loket PPOB (Payment Point Online Bank). Layanan SYMPHONI antara lain:
1. Pembayaran listrik
2. Penjualan token listrik
3. Pembayaran Telepon
4. Penjualan pulsa, semua operator
5. Pembayaran lainnya
Jika masyarakat sudah memiliki bisnis seperti toko, maka produk ini bisa menjadi pilihan tepat untuk menghadirkan masyarakat ke toko. Pastinya setiap orang harus membayar listrik kan? Sambilan bayar listrik, mereka bisa diarahkan untuk cross selling produk lain.
Siapa saja yang dapat membuka loket PPOB:
1. Perorangan
2. Pemilik warnet, games online
3. Pemilik usaha pengiriman dokumen
4. Sekolah
5. Dan lain-lain
Untuk kerjasama, kirim email ke szulkifli@bsm.co.id
SELAMAT BERBISNIS
Info lebih lanjut:
Baca di www.ppob-symphoni.blogspot.com
Thursday, May 24, 2012
Bank Syariah Diminta Permudah Pembiayaan Rumah
Sunday, 20 May 2012, 16:19 WIB
Perbankan Syariah
REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Bank syariah diminta untuk mempermudah persyaratan nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan rumah dengan prinsip syariah. Ahli ekonomi syariah Pakistan, Mufti Rafi Usmani, menilai saat ini pembiayaan rumah masih mempersulit nasabah.
"Kami menerima sejumlah keluhan yang mengatakan kesulitan dalam mengajukan pembiayaan rumah," katanya dalam acara Islamic Finance Expo and Conference di Karachi, seperti dilansir Daily Times, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan bank syariah juga diminta untuk menyalurkan profit kepada deposan dan pemegang saham secara adil dan sesuai prinsip syariah. Bank wajib memberikan pengembalian yang adil bagi deposan yang menabung di perusahaan mereka. Usmani menekankan tingkat pengembalian dana di perbankan syariah harus sesuai dengan tingkat inflasi sehingga dana deposan tidak berubah.
Ia memperingatkan, perbankan syariah untuk tidak menggunakan 'dana haram' untuk transaksi syariah. Dana haram tidak dapat dikonversikan ke dana halal melalui industri syariah. Pemerintah diminta berpartisipasi untuk menghilangkan sistem bunga di perbankan negara tersebut.
Hal senada disebutkan Wakil Kanselir Ripha International University Islamabad, Dr Anis Ahmad. Menurutnya bank harus memberikan pengembalian yang adil kepada deposan dan pemegang saham. Dana ilegal tidak diperkenankan dalam perbankan syariah, kata dia.
Perbankan syariah di Pakistan tumbuh 30 persen dalam 12 tahun terakhir. Direktur Islamic Banking Department, SBP Zulfiqar Ali Khokhhar, mengungkapkan secara umum perbankan syariah akan tumbuh dari 8 menjadi 12 persen dalam dua tahun ke depan.
Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Friska Yolanda
PERBANKAN SYARIAH raup laba bersih Rp581 miliar
Oleh
Donald Banjarnahor
Senin, 21 Mei 2012 | 19:30 WIB
Bisnis Indonesia, JAKARTA: Perbankan syariah meraup laba bersih sebesar Rp581 miliar pada triwulan I/2012 yang ditopang ekspansi pembiayaan yang tumbuh hampir 47%.
Berdasarkan data Bank Indonesia, industri perbankan syariah meraup laba bersih Rp581 miliar pada periode Januari--Maret 2012 meningkat 45% dibandingkan dengan setahun sebelumnya yang tercatat Rp400 miliar.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan pendapatan operasional yang mencapai Rp3,74 triliun, dari setahun sebelumnya Rp2,76 triliun, terutama oleh ekspansi penyaluran pembiayaan.
Penyaluran pembiayaan tercatat mencapai Rp109,12%, tumbuh hampir 47% dibandingkan dengan setahun sebelumnya.
Sejalan dengan ekspansi pembiayaan dana pihak ketiga (DPK) yang dikelola oleh industri meningkat 50% menjadi Rp119,64 triliun dari sebelumnya Rp79,65 triliun. Adapun tingkat rasio intermediasi (financing to deposit ratio/FDR) tercatat 91,2%.
Bambang Widjanarko, Direktur Bisnis Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), menilai kenaikan laba bersih didorong oleh pertumbuhan bisnis industri terutama dari pembiayaan.
Namun dia mengakui ada beberapa faktor sehingga pertumbuhan laba bersih masih di bawah ekspansi pembiayaan.
"Sebenarnya harusnya laba bersih tumbuh sebesar pembiayaan, tetapi mungkin ada masalah pricing (margin/bagi hasil) yang turun akibat persaingan makin ketat," jelasnya kepada Bisnis, hari ini, Senin 21 Mei 2012.
Selain itu, lanjutnya, masih ada bank syariah yang bertumpu pada dana mahal atau deposito dalam ekspansi aset. Ini menyebabkan biaya dana yang dikeluarkan lebih tinggi dan akhirnya menggerus laba.
"Perbankan syariah juga sedang gencar ekspansi cabang. Investasi yang dikeluarkan jelas mengurangi laba. Namun strategi ekspansi masing-masing bank akan berdampak positif bagi pertumbuhan laba tahun-tahun berikutnya." (ra)
Wednesday, May 23, 2012
MENGHITUNG BAGI HASIL iB
Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?
Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.
Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan?
Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.
Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan?
Apa Sih iB?
iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminologi-terminologi iphone, ipod, ibank.
Layanan jasa perbankan syariah semakin mudah diperoleh masyarakat, dengan mengenali logo iB yang dipasang di bank-bank syariah ataupun bank-bank konvensional terkemuka yang menyediakan layanan syariah. Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir.
Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama system perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan. Dengan semakin banyaknya bank yang menawarkan produk dan jasa perbankan syariah, kehadiran logo iB (ai-Bi) akan memudahkan masyarakat untuk mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangannya.
Jadi iB (ai-Bi) perbankan syariah itu bukan merujuk kepada nama bank tertentu. iB (ai-Bi) merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, yang sampai saat ini terdiri dari 5 Bank Umum Syariah (BUS), 26 Unit Usaha Syariah (UUS), 132 Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) dan 1.492 kantor cabang bank konvensional yang menyediakan layanan syariah (office channeling) yang siap melayani semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
Masyarakat dapat menemukan layanan iB antara lain di bank-bank sebagai berikut : Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Ekspor Indonesia Syariah, Bank Mega Syariah, bank Muamalat Indonesia, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Bukopin, Bank syariah Mandiri, BII Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, HSBC Syariah, BPD Syariah, BPR Syariah, BPD Syariah.
sumber:www.bi.go.id
Layanan jasa perbankan syariah semakin mudah diperoleh masyarakat, dengan mengenali logo iB yang dipasang di bank-bank syariah ataupun bank-bank konvensional terkemuka yang menyediakan layanan syariah. Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir.
Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama system perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan. Dengan semakin banyaknya bank yang menawarkan produk dan jasa perbankan syariah, kehadiran logo iB (ai-Bi) akan memudahkan masyarakat untuk mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangannya.
Jadi iB (ai-Bi) perbankan syariah itu bukan merujuk kepada nama bank tertentu. iB (ai-Bi) merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, yang sampai saat ini terdiri dari 5 Bank Umum Syariah (BUS), 26 Unit Usaha Syariah (UUS), 132 Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) dan 1.492 kantor cabang bank konvensional yang menyediakan layanan syariah (office channeling) yang siap melayani semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
Masyarakat dapat menemukan layanan iB antara lain di bank-bank sebagai berikut : Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Ekspor Indonesia Syariah, Bank Mega Syariah, bank Muamalat Indonesia, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Bukopin, Bank syariah Mandiri, BII Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, HSBC Syariah, BPD Syariah, BPR Syariah, BPD Syariah.
sumber:www.bi.go.id
Wednesday, May 9, 2012
BI belum perketat aturan uang muka kredit rumah
Oleh Donald Banjarnahor
JAKARTA, BISNIS.COM: Bank Indonesia memastikan belum akan memperketat aturan minimal uang muka pembiayaan perumahan pada industri perbankan syariah, karena belum terlihat indikasi investasi bersifat spekulatif.
Edy Setiadi, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), mengatakan bank sentral masih memantau perkembangan kinerja pembiayaan perumahan di industri sebelum mengeluarkan aturan minimal uang muka 30%, seperti yang telah diberlakukan lebih dulu di konvensional.
“Kalau dilihat dalam porsi pembiayaan bank syariah masih relatif untuk rumah sederhana. Nilai pembiayaan lebih yang kecil—kecil. Jadi kami belum akan mengatur FTV [financing to value] ke arah sana,” ujarnya hari ini Jumat 4 Mei 2012.
Bank sentral, lanjutnya, akan mengawasi agar pembiayaan pemilikan rumah (PPR) di industri syariah tidak bergeser untuk investasi spekulatif yang dapat memicu gelembung (bubble) pada sektor properti.
“Kami juga akan melihat kontribusi pertumbuhannya ke arah mana. Apakah terpusat di perkotaan atau tempat yang sudah jenuh. Selain itu, rasio pembiayaan permasalahan [non performing financing] juga akan kami lihat,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Edy, portofolio PPR memiliki porsi sekitar 10% dari total pinjaman yang disalurkan oleh industri syariah. Adapun total portofolio pembiayaan pada akhir Maret 2012 senilai Rp126 triliun.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, BI telah mengeluarkan kebijakan minimal uang muka 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan luas minimal 70m2, khusus bagi perbankan konvensional. Bagi bank syariah masih berlaku ketentuan yang lama, yakni uang muka minimal 20%.
Kebijakan relaksasi bagi industri syariah tersebut, dinilai sejumlah bankir merupakan potensi untuk mengembangkan portofolio PPR, di kala KPR konvensional diprediksi akan terhambat.
Aviantono Hadhianto, Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), mengatakan momentum ini cukup bagus untuk memperkenalkan PPR syariah yang memiliki keunggulan yang berbeda dengan konvensional.
“Di satu sisi nasabah bisa mendapatkan uang muka yang rendah, yakni hingga 10%. Selain itu mereka juga bisa mendapatkan pembiayaan dengan margin yang tetap sampai akhir pembiayaan,” ujarnya.
Namun dia memberikan catatan, tanpa ada kreatifitas pernjualan dari perbankan syariah maka peluang akselerasi pembiayaan tersebut akan sia-sia. “Ini harus dibarengi cara menjual produk dan mempromosikannya,” ujarnya.
Dia menargetkan portofolio PPR Bank Jatim Syariah akan meningkat dua kali lipat pada pertengahan tahun ini dibandingkan dengan saat ini sekitar Rp30 miliar.
“Kami baru saja melakukan pertemuan dengan 12 developer perumahan di wilayah Surabaya, Malang dan Sidoarjo dan mereka sepakat untuk menggunakan pembiayaan bank syariah karena uang muka bisa lebih murah.”
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk Achmad K. Permana. “Apakah kebijakan FTV bagi bank syariah akan keluar 6 bulan lagi atau setahun lagi, tetap merupakan potensi bagi perbankan syariah untuk memperbesar pembiayaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan Permata Syariah siap menampung permohonan KPR dengan uang muka di bawah 30%, yang sudah tidak bisa diproses lagi oleh Bank Permata konvensional.
Menurut dia, peralihan dari KPR ke konvensional ke syariah merupakan salah satu keunggulan model bisnis dari bank yang memiliki UUS. “Kalau bank itu tidak punya UUS, tentu mereka tidak bisa dengan mudah mengalihkan permohonan KPR yang masuk.”
Permata Syariah saat ini memiliki fokus bisnis pembiayaan perumahan yang sama dengan induk, yakni membiayai perumahan kelas menengah ke atas. Sebanyak 30%-40% KPR yang dibiayai di Bank Permata konvensional memiliki tingkat uang muka di bawah 30%.
Akhir triwulan I/2012. Jumlah portofolio PPR Permata Syariah mencapai Rp960 miliar dan memiliki porsi sekitar 25% dari keseluruhan pinjaman yang hampir mencapai Rp4 triliun. (sut)
Subscribe to:
Posts (Atom)
