Sunday, January 24, 2010

Empat Bank Syariah Operasi Februari 2010

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkirakan pada tahun 2010 ini akan ada empat bank umum syariah (BUS) yang akan beroperasi. Rencananya, BUS tersebut akan beroperasi sekitar Februari 2010.

"Ada empat BUS yang akan beroperasi pada Februari 2010," tegas Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi di Gedung Bank Indonesia, Jumat (8/1/2010).

Keempat BUS baru tersebut antara lain BCA Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank Jabar-Banten Syariah.

Lanjut Ramzi, proses perizinan 4 BUS tersebut sudah hampir rampung. Pihak bank tersebut sedang menyelesaikan rangkaian infrastruktur, dokumentasi dan pengajuan ke Departemen Hukum dan HAM.

Dengan hadirnya 4 BUS baru tersebut, jumlah BUS di Indonesia menjadi 10 buah. Yaitu melengkapi enam BUS yang telah ada yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Bukopin Syariah dan Bank Panin Syariah.

"Tapi hingga saat ini belum ada lagi pengajuan pembentukan bank syariah baru baik bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS)," pungkasnya.

(Didik Purwanto/Koran SI/rhs)

Tuesday, November 24, 2009

Spiritual Service Quality

Bagian 1

Apa itu spiritual service quality?

Kita sering mendengar istilah service quality, sebagai sebuah upaya memenangkan pasar. Service quality dapat didefinisikan sebagai setiap upaya untuk memenuhi kebutuhan customer, dan apabila mungkin melebihi ekspektasinya.

Spiritual service quality dapat diartikan sebagai upaya penerapan service quality yang berlandaskan kepada nilai-nilai spiritual, baik semangat maupun landasan operasionalnya.

Kenapa harus spiritual service quality?

1.Alasan utamanya adalah karena ibadah.
Manusia diciptakan oleh Allah tidak lain hanya untuk beribadah. Bukankah service quality adalah upaya memberikan yang terbaik, sebagaimana telah diajarkan Allah dan Rasul-Nya kepada kita? Jadi, pada saat senyum sebenarnya bukan hanya kita tersenyum kepada nasabah, tetapi merupakan ritual ibadah kepada Allah.

2.Kompetisi
Dunia bisnis semakin gencar. Satu hal yang membuat berbeda adalah service quality.

3.Profit
Service quality tidak sekadar basa-basi yang gratis, tetapi juga akan berimplikasi meningkatnya profit.

Bersambung

Thursday, November 5, 2009

Menguak Pertumbuhan Perbankan Syariah

Selasa, 15 September 2009

PERTUMBUHAN bank syariah di Indonesia pada semester pertama, Januari-Juli 2009,dirasakan cukup signifikan,walau masih jauh dari harapan.Sebab,target capaiannya masih sebatas target pesimis.

BI dalam rencana proyeksi optimistis perkembangan perbankan syariah 2009 sempat mematok angka Rp87 triliun untuk total aset yang diraih dengan pertumbuhan aset sebesar 75%. Namun faktanya, berdasarkan informasi yang dilansir dalam data statistik perbankan syariah BI per Juli 2009, total aset perbankan syariah masih di angka Rp57,4 triliun.Total aset Rp57,4 triliun ini merupakan gabungan dari aset bank umum syariah(BUS),UnitUsaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Isu percepatan pengembangan industri perbankan syariah yang pernah sempat mencuat pada paruh awal tahun 2008,dengan target 5%,realitanya belum bisa memberikan bukti yang menggembirakan. Ibarat mobil, pertumbuhan bank syariah jalannya masih belum cepat. Masih banyak membutuhkan ‘’amunisi’’ yang dapat menggerakkan secara cepat pertumbuhan bank syariah di Indonesia. Jika dicermati, pertumbuhan aset bank syariah sejak Desember 2008 hingga Juli 2009 rata-rata tumbuh di atas Rp1 triliun.

Tercatat pada Desember 2008, total aset bank syariah sebesar Rp49,5 triliun. Naik pada Maret 2009 menjadi Rp51,6 triliun, serta tumbuh menjadi Rp55,6 triliun di Juli 2009.Data ini belum termasuk kumpulan aset yang dihimpun oleh BPRS sebesar Rp1,8 triliun pada Juli 2009. Namun demikian, pertumbuhan bank syariah pernah menorehkan catatan sejarah yang spektakuler dengan capaian pertumbuhan sebesar 261,18% pada Desember 2002 dengan total aset sebesar Rp4.05 triliun dibandingkan tiga tahun sebelumnya.

Waktu itu sudah ada dua bank umum syariah (BUS) dan enam unit usaha syariah (UUS). Jika saat ini operator di industri perbankan syariah ada 5 bank umum syariah, 24 unit usaha syariah,dan 134 BPRS,maka fakta ini merupakan amunisi besar yang dapat menguatkan pertumbuhan bank syariah di masa mendatang.

Peluang
Berdasarkan kalkulasi yang ada, pertumbuhanbanksyariahke depan mempunyai peluang besar untuk lebihcepattumbuhdanberkembang meramaikan industri perbankan nasional Indonesia. Hal ini dapat mungkin terjadi dengan dukungan beberapa faktor,seperti di bawah ini: Pertama, secara yuridis eksistensi perbankan syariah semakin kuat setelah disahkannya UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah.

Operator di industri perbankan syariah sudah tidak perlu ragu lagi melangkah untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.Apalagi dukungan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono,padasaatsambutannya di pembukaan acara Festival Ekonomi Syariah II 2009 menegaskan adanya harapan besar bagi pelaku di industri perbankan syariah untuk ikut serta mewarnai perkembangan industri perbankan nasional.Lebih khusus lagi,Presiden berharap industri perbankan syariah dapat menyokong pertumbuhan pembangunan ekonomi di Indonesia.

Kedua, potensi market yang sangat besar.Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam memiliki kekuatan tersendiri untuk membantu pengembangan perbankan syariah. Hingga kini, market share di industri perbankan syariah masih kalah jauh dengan market sharedi industri perbankan konvensional. Oleh karenanya, sangat dimungkinkan ke depan,baik pelan atau cepat, terjadi perimbangan market share di industri perbankan syariah dan industri perbankan konvensional.

Apalagi akhir-akhir ini, pemahaman masyarakat mengenai bank syariah mulai berkembang pesat. Ketiga,menjalankan kebijakan spin off dan konversi.Dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan bank syariah, BI dapat mendorong Unit Usaha Syariah untuk memisahkan dirinya (spin off) dari bank induknya atau konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. Setelah spin off UUS BRI dan mengonversi Bank Jasa Arta menjadi BRI Syariah, serta diikuti oleh konversinya Bank Bukopin menjadi Bank Bukopin Syariah, ke depan langkah ini akan diikuti oleh UUS BNI.

Sesuai dengan amanah yang ada dalam UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, 15 tahun setelah disahkannya UU Perbankan Syariah bank konvensional yang mempunyaiUUSharusmengikhlaskan untuk di-spin offdari induknya. Keempat, inovasi produk pada industri perbankan syariah. Jika dibandingkan dengan produk yang dimiliki oleh industri perbankan konvensional, perbankan syariah relatif mempunyai variasi produk yang beraneka ragam.

Dari sisi financing, perbankan syariah dapat menginovasi produk yang berdasarkan pada prinsip jual-beli (murabahah, salam, dan istishna), prinsip bagi hasil (musyarakahdan mudharabah), dan prinsip sewa (ijarahdan ijarah muntahiya bit tamlik). Inovasi produk yang dilakukan oleh perbankan syariah hendaknya mengacu pula pada prinsip service satisfaction,sehingga akan memikat nasabah baru untuk bertransaksi di industri perbankan syariah.

Tantangan
Selain peluang yang begitu besar bagi pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia, lajunya juga menghadapi berbagai macam tantangan yang sesungguhnya kalau di-managedapat melahirkan peluang pula.Karena dalam pepatah China diungkapkan,“Tantangan itu akan melahirkan peluang”.

Di antara tantangan dalam laju pengembangan industri perbankan syariah adalah sebagai berikut: Pertama, persaingan produk di industri keuangan syariah.Tidak dimungkiri, di Indonesia kini juga berkembang industri keuangan syariah nonbank, seperti reksa dana syariah, asuransi syariah ataupun instrumen investasi syariah seperti surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. Pada awal tahun 2009, pemerintah melalui Departemen Keuangan RI telah menerbitkan Sukuk Ritel untuk dijual ke pasar.Hasilnya di luar dugaan.
Penjualan Sukuk Ritel tersebut melampaui batas target perkiraan. Secara tidak langsung, Sukuk Ritel merupakan produk pesaing di industri perbankan syariah dari sisi funding.Pemerintah menetapkan imbalan Sukuk Ritel sebesar 12%.Hal ini akan mengakibatkan ‘’kanibalisasi’’ pada produk funding bank syariah yang hanya menawarkan nisbah bagi hasilnya padakisaran8-10%.Akhirnya, ada indikasi pelarian dana pihak ketiga (DPK) bank syariah ke instrumen investasi Sukuk Ritel. Kedua,minimnya sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi di industri keuangan syariah.

Saat ini,kebanyakan SDM yang ada di industri perbankan syariah adalah mereka yang dulunya pernah terlibat di bank konvensional. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya ‘’pembajakan’’ SDM antar operator di industri perbankan syariah.Apalagi ke depan arahnya akan ada banyak bank umum syariah baru, tentunya juga akan membutuhkan SDM yang kompeten di industri perbankan syariah.Ketiga,masih tingginya tingkat rasio pembiayaan yang bermasalah (NPF) di bank syariah.Data statistik perbankan syariah BI menginformasikan kalau NPF bank syariah ada kenaikan kembali dari periode Juni-Juli 2009.(*)

Sumber:
DR. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEC & AM Hasan Ali, MA
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas YARSI dan Dosen Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

MES Akan Selenggarakan Training Bisnis di Keuangan Syariah


Selasa, 03 November 2009

Jakarta, (3/11). Untuk memperkenalkan sekaligus mengajak masyarakat dalam berinvestasi di produk keuangan syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dalam waktu dekat akan mengadakan training atau pelatihan tentang cara mudah memahami produk keuangan syariah yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 21 – 22 November di kantor pusat MES di Jln Setiabudi Jakarta Selatan.

Achmad Iqbal, Direktur Eksekutif MES mengatakan, bahwa pelatihan tersebut sangat penting bagi masyarakat, hal ini terkait masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang lembaga keuagan syariah.
“Hal ini terbukti masih rendahnya minat masyarakat dalam berinvestasi di produk-produk keuangan syariah,”paparnya.

Untuk menunjang acara pelatihan tersebut, MES mengundang para pembicara yang selama ini berkompeten dalam pengembangan bisnis syariah, diantaranya adalah Muhammad Gunawan Yasni, Syahria Al Rasyid, Fernanda Meizon dan Nina Mudrika. Para pembicara tersebut sudah banyak menggeluti bisnis di lembaga keuangan syariah.

”Kami berharap dengan materi yang dibawakan oleh mereka sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak asing lagi dengan lembaga keuangan syariah sekaligus memanfaatkannya secara maksimal,”papar Iqbal.


(Agus Y http://www.pkesinteraktif.com)

Monday, September 28, 2009

Geliat Bisnis Gadai Syariah Perbankan

Jakarta, (16/09). Gadai Syariah bisa dipergunakan untuk meminjam uang dengan cara dua akad, yakni cara pertama, akad ijarah, yakni memberikan nilai terhadap barang yang dititipkan pada ijarahnya atau barang gadaiannya, emas perhiasan maupun emas batangan dan cara kedua, dengan sistem akad qard atau sewa terhadap barang yang dititipkan.

Agam Ayatullah, selaku Pimpinan Bidang Operasional Kantor Cabang BNI Syariah Jakarta Timur, mengatakan, BNI Syariah bukan hanya bisa digunakan sebagai tempat menjual produk-produk yang sifatnya intermediasi untuk nasabah sebagai pemilik dana dan bank sebagai yang mengeluarkan kewenangan, tetapi ternyata BNI Syariah bisa digunakan pula untuk tempat menggadaikan emas perhiasan maupun emas batangan untuk keperluan ekonomi masyarakat luas.

Alhamdulillah, respon dari masyarakat kita terhadap Pegadaian Syariah ini ternyata banyak sekali yang merespon secara positif. Perkembangannya untuk sekarang ini di kantor-kantor cabang BNI Syariah yang di bawah enam bulan, jumlah mereka sudah bisa mencapai outstanding cukup tinggi sekali, kurang lebih tiga miliar untuk satu kantor cabang, setiap tahunnya. Itu untuk yang pertumbuhan rahnnya (nasabah). Respon masyarakat kita cukup bagus adanya, dan itu membuktikan Pegadaian BNI Syariah bertahan dari terpaan institusi pegadaian yang ada saat ini,” ujar Agam Ayatullah kepada wartawan, di ruang kerjanya,

Diakuinya, nilai tawar untuk emas perhiasan dan emas jenis batangan di Pegadaian Syariah Kantor Cabang BNI 46 Syariah Jakarta Timur berbeda dengan di daerah.

“Jadi memang sebetulnya sedikit agak sulit dibandingkan dengan di wilayah daerah, karena membentuk karakter rahnnya itu, karena karakter masyarakat di daerah belum terbentuk, karena orang-orang di sana masih melihat Perum Pegadaian sebagai satu-satunya institusi untuk menggadaikan barang,” terang Agam.

Sedangkan gadai syariah di BNI Syariah, lanjutnya, menggunakan konsep akad ijarah, artinya, memberikan nilai terhadap barang yang dititipkan, dan satu lagi akad kod atau sewa barang titipan.

“Bedanya lagi antara Pegadaian Syariah di BNI Syariah dengan Perum Pegadaian, kita melakukan taksiran harga terhadap sebuah produk gadai, itu yang kita berikan ijroh adalah dari taxasi (taksiran harga) kita. Sedangkan yang di konvensional atau Perum Pegadaian, itu terhadap pemberian pembiayaannya, baru melakukan perhitungan terhadap pembiayaan. Jadi berbeda dengan kami,” tegasnya.

Dia mencontohkan, kalau si penggadai memunyai 100 gram emas, ia akan menaksir harga emas itu senilai Rp300 ribu. Maka, dari Rp300 ribu itu pihak Pegadaian Syariah mendapatkan ujrohnya, 1,6% per bulan. Tetapi kalau konsep di konvensional, dinilai bukan dari taksiranya, tetapi dari taksir-taksiran dikalikan berapa persen yang akan dia berikan kepada si pihak penggadai, setelah menjadi pembiayaan, baru dia kalikan lagi dengan pembiayaan itu. Jadi konsep kita adalah ujroh, sekadar dia hanya menitipkan bahwa dia punya pembiayaan disini, sifatnya hanya menitipkan. Dan setelah itu, kita mintakan sewanya.

“Yang membedakan secara jelas bahwa kita tidak memberikan biaya tambahan atau bunga dalam hal ini. Kalau yang konvensional, mengenakan bunga, karena dia mengenakan terhadap objek pembiayaannya, kalau kita, terhadap sewa barangnya bukan terhadap objek pembiayaannya,” terangnya.

Untuk jangka waktu lelangnya pun antara perbankan syariah dengan Perum Pegadaian, sambungnya, sangat berbeda.

“Kalau di konvensional itu setelah tiga bulan, barang si penggadai bisa diambil atau dilelang oleh Perum Pegadaian, tetapi kalau di BNI Syariah, pada prinsipnya ketika tiga bulan kita kasih tenggang waktu 60 hari ditambah 14 hari, itu adalah warning (peringatan) untuk si nasabah atau rahn untuk mengembalikan atau memperpanjang masa gadainya, kalau selama 14 hari itu dia tidak memperpanjang, baru kita adakan lelang. Di kita jangka waktu lelang 60 hari ditambah 14 hari,” ungkapnya. (Agus Y www.pkesinteraktif)

Thursday, September 17, 2009

Muslim Tatarstan Rusia Ingin Belajar Bank Syariah RI

London (ANTARA News) - Umat Muslim di wilayah Republik Tatarstan, Kazan, Rusia, berkeinginan untuk mempelajari Bank Syariah dari Indonesia yang dinilai punya pengalaman luas. Keinginan itu terungkap dalam pembicaraan antara Dubes Hamid Awaludin dengan dan Mufti Gusman Iskhakov, Ketua Dewan Ulama Republik Tatarstan, Federasi Rusia, kata M. Aji Surya, Counsellor KBRI Moskow kepada koresponden ANTARA London, Selasa waktu setempat.

Dubes Hamid Awaludin mengadakan kunjungan kerja ke Kazan dalam rangka silaturahmi Ramadhan dengan para ulama di wilayah Republik Tatarstan, Rusia. M Aji Surya mengatakan Ketua Dewan Ulama Republik Tatarstan dari Federasi Rusia itu juga membicarakan tentang pentingnya penyelenggaraan haji serta menjaga toleransi umat beragama yang dinilai amat penting bagi pembangunan secara umum.Mufti Gusman menyebutkan, dengan jumlah umat Islam di Rusia yang mencapai 25 juta dan merupakan umat kedua terbesar setelah Ortodoks, wilayah ini memiliki kepentingan untuk mendirikan sistem ekonomi dengan perbankan secara Islam. "Sejauh ini aturan nasional belum memungkinkan. Kita masih tunggu waktu. Tidak lama lagi Insya Allah kran akan dibuka," ujarnya sambil memaparkan pendekatannya dengan kalangan penguasa.

Mufti Gusman menilai Indonesia memiliki pengalaman cukup panjang dalam pengelolaan bank syariah. Disebutkannya bank syariah di Indonesia tetap tegar di tengah goncangan badai ekonomi nasional maupun internasional. Itu juga yang menyebabkan beberapa pejabat Dewan Mufti Rusia ingin bank syariah di Indonesia memberikan pelatihan di Rusia.

Menanggapi hal tersebut, Dubes Hamid menyatakan akan mengkomunikasikannya dengan Jakarta dan mengajak mereka untuk terjun dalam pelatihan di Rusia. Bila memungkinkan, nantinya calon bankir Islam di Rusia dapat belajar praktek di bank syariah Indonesia, ujarnya.

Selain itu, Mufti Ishakov juga menyampaikan keinginan umat Islam Tatarstan untuk belajar dari Indonesia tentang penyelenggaraan haji baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Dengan maraknya kebebasan beragama di Rusia saat ini, pada tahun lalu sebanyak 3000 umat Islam dari Tatarstan menjalani ibadah haji. Menurut M Aji Surya dengan jumlah umat Muslim yang terus bertambah, mereka ingin belajar pengalaman Indonesia yang setiap tahun menangani ratusan ribu jamaah.

Selain bertemu dengan Mufti dan tokoh Islam di Kazan, Dubes Hamid Awaludin juga di jamu berbuka puasa bersama para ulama setempat yang dilanjutkan dengan Sholat Tarawih bersama umat Islam di Kazan.(*)

Sumber: AntaraNews

Wednesday, September 16, 2009

Wakaf Uang Harus Melalui Bank Syariah

Kamis, 10 September 2009

Jakarta (ANTARA News) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku badan independen menyambut baik atas terbitnya Peraturan Menteri Agama No.4 Tahun 2009 tentang Administrasi Wakaf Uang yang mewajibkan penerimaan wakaf uang harus melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). "Peraturan Mentari Agama itu telah ditandatangani Menag sejak 29 Juli 2009 lalu, dan kita terus menginformasikannya kepada masyarakat," ujar ketua BWI Tholhah Hasan dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tholhah menghimbau kepada seluruh nazhir (pengelola) wakaf uang untuk mengikuti aturan yang tertera dalam Peraturan Menag itu. Wakaf uang, dalam kajian perwakafan, termasuk jenis wakaf berupa harta benda bergerak. Wakaf jenis ini terbilang baru karena sebelumnya, wakaf di Indonesia hanya berupa tanah dan bangunan.

Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah mekanisme penerimaan wakaf uang. Wakaf uang tidak dapat langsung disalurkan kepada nazhir, tapi harus melalui LKS-PWU. Saat ini, LKS-PWU yang sudah siap adalah lima bank syariah, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah. "Mereka itu telah ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS-PWU," ujar Tholhah.

LKS-PWU juga bertindak sebagai pihak yang menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU). "Setiap orang yang berwakaf uang di bank syariah, maka akan mendapat sertifikat wakaf uang," kata Tholhah.

Selama ini, berdasarkan pengamatan Litbang BWI, ada beberapa nazhir wakaf uang yang menerbitkan SWU sendiri. Ada juga, nazhir yang bekerjasama dalam penerimaan wakaf uang dengan selain lima bank syariah di atas.

"Sekarang, sejak terbitnya PMA, hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Tholhah.

PMA No.4 tahun 2009 terdiri dari 6 bab dan 15 pasal. Di dalamnya memuat segala hal ihwal ikrar wakaf, pendaftaran, pelaporan pengelolaan, dan pengawasan nazhir. Untuk lebih lengkapnya, dapat diunduh di website Badan Wakaf Indonesia (www.bw-indonesia.net). (*)