Sunday, May 6, 2012

KPR di Bank Syariah Masih "Tipis"

Kompas.com, Natalia Ririh | Latief | Kamis, 3 Mei 2012 | 20:36 WIB
 


JAKARTA, KOMPAS.com - Di saat bank konvensional dan kalangan pengembang resah akibat akan diberlakukannya aturan loan to value (LTV) pada 15 Juni 2012, justru bank syariah masih tenang. Pasalnya, aturan kenaikan uang muka atau down payment sebesar 30 % itu belum diberlakukan untuk bank syariah.

Kami membutuhkan waktu, karena dari portofolio saja masih kecil dibandingkan seluruh pembiayaan. Tapi, kami yakin perumahan memiliki potensi yang berkembang luar biasa.
-- Kukuh Rahardjo

"Kredit pemilikan rumah (KPR) di bank syariah itu masih sangat tipis dari total seluruh pembiayaan," kata Directorate of Banking Research and Regulation Bank Indonesia (BI), Yunita Resmi Sari, di acara diskusi Siasat Bank dan Pengembang untuk Menopang Daya Beli Konsumen di Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Meski belum diberlakukan, kata Yunita, pihak BI akan terus melakukan pengawasan apabila terjadi pergeseran pembelian properti berlebihan melalui bank syariah.

Executive Vice President PT Bank BNI Syariah Kukuh Rahardjo mengatakan, pihaknya sebagai bank syariah masih cukup baru membiayai sektor properti. Pembiayaan yang telah dilakukan masih berkisar Rp 250.000 - Rp 400.00 juta dengan segemen menengah ke bawah. Apabila nantinya aturan LTV diberlakukan juga ke bank syariah, Kukuh mengusulkan agar ketentuannya berlaku secara khusus.

"Kami membutuhkan waktu, karena dari portofolio saja masih kecil dibandingkan seluruh pembiayaan. Tapi, kami yakin perumahan memiliki potensi yang berkembang luar biasa," ujarnya.

Seperti diberitakan, Bank Indonesia memberlakukan peraturan bagi calon pembeli rumah tipe minimal 70 meter persegi. Pembeli melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) harus menyiapkan uang muka minimum 30% dari harga jual rumah. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012 mendatang.

BI menerapkan aturan ini karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 % -15 % setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).

No comments: