Seorang karyawan bermaksud untuk membeli mobil senilai Rp200 juta. Nasabah adalah seorang karyawan swasta dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp10 juta. Maka :
a. Berapa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah?
b. Berapa angsurannya ?
Jawab:
a. Saat ini pembiayaan kendaraan diatur oleh pemerintah uang muka sebesar 30% atau sebesar Rp60juta. Berarti pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah sebesar maksimum Rp140 juta.
b. Diketahui, jangka waktu maksimum pembiayaan pemilikan mobil adalah 5 tahun, dan pricing murabahah sebesar ekuivalent 12% pa efektif. Maka diperoleh angsuran sebesar Rp3,114,222.68 per bulan. Catatan untuk menghitung angsuran bisa menggunakan formula di program excel yakni PMT(rate,nper,pv,fv,type).
Untuk persetujuan pembiayaan dibutuhkan DSR (Debt Service Ratio/Ratio hutang dan penghasilan) minimum 40%. Artinya, dengan angsuran tersebut, maka penghasilan minimum sebesar Rp7,785,556.70. Berarti dapat disetujui karena gaji ybs adalah Rp10 juta.
Adapun perhitungannya sbb
• Harga beli mobil: Rp200.000.000,00
• Margin Keuntungan Bank: Rp 46.853.360,55
-------------------- +
• Harga Jual Bank: Rp246.853.360,55
• Angsuran Pendahuluan: Rp 60.000.000,00
-------------------- -
• Sisa Angsuran: Rp186.853.360,55
• Angsuran per bulan: Rp 3.114.222,68
• Pembiayaan Bank: Rp140.000.000,00
No comments:
Post a Comment