Thursday, July 3, 2008

Perbankan Syariah

Sumber; Wikipedia

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Sejarah

Dunia
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.[1] Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Indonesia
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain: Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Penghimpunan dana
Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.
Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.
General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.
Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.
Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.
Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

Wednesday, July 2, 2008

Selamat Datang UU Perbankan Syariah

Rabu, 18/06/2008 10:54:58 1.587 hit
Rama Pratama

Penantian panjang itu berakhir sudah. Setelah enam tahun, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah. Payung hukum ini diharapkan makin menguatkan eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Panjangnya penantian ini, membuat kalangan praktisi perbankan syariah sempat tidak terlalu memikirkan Undang-Undang itu. Memang, tanpa undang-undang pun, selama ini, perbankan syariah tetap eksis.


Penantian panjang itu berakhir sudah. Setelah enam tahun, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah. Ini berarti, kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang selama ini didamba. Payung hukum ini diharapkan makin menguatkan eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Panjang memang penantian komunitas perbankan syariah. Begitu panjangnya, kalangan praktisi perbankan syariah sempat tidak terlalu memikirkan Undang-Undang itu. Memang, tanpa undang-undang pun, selama ini, perbankan syariah tetap eksis.

Kini komunitas perbankan syariah sebaiknya melupakan proses yang berlarut-larut. Masa lalu sebaiknya dijadikan pelajaran berharga untuk menyongsong hari esok. Karena banyak pihak berharap peran dan kontribusi perbankan syariah dalam menggerakkan perekonomian nasional. Dalam kondisi perekonomian yang serba sulit seperti saat ini, perbankan syariah benar-benar dituntut kontribusinya secara nyata. Apalagi jumlah penduduk miskin yang disampaikan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono masih tinggi, yaitu 16,58 persen atau sekitar 37,17 juta dari total penduduk Indonesia.

Apa hubungannya penduduk miskin dengan kehadiran UU Perbankan Syariah? Inilah kelebihan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Perbankan syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial. Karenanya wajar jika banyak pihak menunggu kontribusi perbankan syariah dalam ikut mengentaskan penduduk miskin.

Pengelolaan dana sosial perbankan syariah, yang diperoleh dari zakat, infak, dan sedekah, serta dana sosial yang berasal dari penerimaan operasi (qardh) tahun lalu naik 46 persen dari Rp 27,5 miliar (2006) menjadi Rp 40,1 miliar (2007). Dana ini disalurkan dalam bentuk zakat, pinjaman usaha, dan sumbangan qardh. Qardh dalam istilah sekarang disebut dengan corporate social responsibility (CSR).

Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat makin memacu peningkatan peran dan kontribusi perbankan syariah dalam mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, serta pembukaan lapangan kerja melalui program sosial. Sedang dari sisi komersial, hadirnya UU Perbankan Syariah diharapkan makin memperkuat pijakan hukum perbankan syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional.

Tantangannya sekarang, sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa mengakselerasi aktivitasnya dalam membangun perekonomian nasional setelah memiliki payung hukum. Jika beberapa waktu lalu beralasan belum memiliki payung hukum sehingga tidak bisa bergerak leluasa atau ragu bergerak. Kini, setelah disahkannya UU itu diharapkan keraguan itu tidak ada lagi sehingga bisa secara komersial maupun social bisa bergerak dengan leluasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

'Kekuatan sementara' yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, sebagaimana dilaporkan Bank Indonesia adalah tiga Bank Umum Syariah (BUS), 26 UUS (Unit Usaha Syariah) dan 114 BPRS. Sementara kekuatan jaringan kantor bank syariah mencapai 711 kantor dan 1.195 layanan syariah. Dengan kekuatan ini perbankan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah. Sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp 36,5 triliun atau hanya sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional.

Dibanding dengan perbankan konvensional yang memiliki hingga 80 juta rekening tentunya masih sangat jauh. Namun prestasi tersebut sebenarnya sudah lumayan luar biasa karena perbankan syariah beroperasi dengan segala keterbatasan yang ada, termasuk keterbatasan belum memiliki payung hukum tadi.

Payung hukum memang penting untuk kepastian hukum. Sebelumnya, banyak investor asing, terutama Timur Tengah, yang bersedia membenamkan modal untuk membangun bank syariah setelah prestasi tersebut. Namun mereka mundur untuk sementara waktu sambil menunggu payung hukum yang jelas. Padahal investor yang berminat punya kelas yang tidak kecil. Bank Pembangunan Islam misalnya, menyediakan dana sebesar 10 miliar dolar AS untuk program yang berkaitan dengan penghapusan kemiskinan. Belum lagi investasi langsung yang akan masuk ke sektor riil, infrastruktur, telekomunikasi, dan sebagainya.

Kehadiran UU Perbankan Syariah dan sebelumnya juga disahkan UU Surat Berharga Syariah (SBSN) pada 10 April 2008 diharapkan akan kembali merangsang investor untuk masuk ke pasar bank syariah di Indonesia. Sebab tiada lagi penghalang bagi kehadiran investor asing, terutama investor dari negara-negara Teluk yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia.

Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi 'transit' ke Malaysia atau bahkan Singapura sebelum ke Indonesia. Kini, mereka bisa langsung datang ke Indonesia untuk berinvestasi, termasuk dalam mengembangkan perbankan syariah. Malaysia juga Singapura merupakan dua negara yang paling berani dalam memajukan perbankan syariah. Bahkan, Singapura bertekad menjadikannya negaranya sebagai hub keuangan syariah dunia. Bermodal UU Perbankan Syariah dan UU SBSN, posisi Indonesia diharapkan akan lebih kuat dalam upaya mengembangkan keuangan syariah, dibanding negara-negara lain.

Sumber: Republika

UU Bank Syariah Disahkan

Selasa, 17 Juni 2008 17:22 WIB
Penulis : Asep Toha (Media Indonesia)

Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang Undang Perbankan Syariah. Dengan terbitnya UU ini akan menggenjot pengembangan bank syariah dengan pertumbuhan sebesar 5% tahun ini. Hal ini diutarakan pengamat perbankan syariah Adiwarman Karim saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (17/6). Dia menyambut positif terbitnya UU tersebut. Pasalnya, dengan UU ini pelaku usaha dan pengguna jasa perbankan berbasis syariah akan memperoleh kepastian hukum. Hal ini akan menggenjot pertumbuhan bank syariah dari segi aset. Tahun ini, target perkembangan syariah ialah sebesar 5% yakni Rp90 triliun. "Dengan UU ini pelaku dan investor akan semakin merasa aman," katanya.
Dengan semakin jelasnya peraturan tentang perbankan syariah, potensi masuknya pembiayaan dari negara-negara Timur Tengah akan semakin besar. Selain itu, potensi pengelolaan dana haji yang jumlahnya triliunan rupiah juga semakin dekat. Soalnya, sebelum UU ini terbit, perbankan syariah sudah memperlihatkan tren peningkatan. Apalagi bila aturannya sudah dibakukan dalam bentuk UU.
Menanggapi hal ini, Adiwarman mengingatkan untuk pengaturan dana haji sebaiknya tidak dimasukan dalam UU ini. Pasalnya, masalah dana haji merupakan kewenangan Departemen Agama. Namun, dia mengatakan bila perbankan syariah bisa berkembang bukan tidak mungkin dana haji tersebut akan beralih dari perbankan konvensional ke bank Syariah.
Dalam sidang paripurna DPR RI hari ini sebanyak sembilan fraksi secara bulat menyetujui pengesahan RUU menjadi UU Perbankan Syariah. Hanya satu fraksi yakni dari Partai Damai Sejahtera yang menyatakan menolak. Dengan begitu, perbandingan jumlah menerima dan menolak yang jauh membuat RUU perbankan syariah lulus sebagai aturan baru.
Sementara itu, dalam paparannya, Perwakilan Pemerintah yakni Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan positif dengan terbitnya UU baru. Hal ini sejalan dengan dinamika perbankan yang tengah diramaikan bisnis pembiayaan berbasis syariah. Menurut Maftuh, dengan lahirnya UU ini perbankan syariah tetap akan berada di bawah regulasi Bank Indonesia. Sedangkan, masalah penerapan tatakelola sesuai syariah akan berada di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ke depannya, MUI akan memiliki perwakilan di BI sebagai Dewan Pengawas Syariah. "Dari fatwa yang dikeluarkan MUI nantinya akan diadopsi dalam peraturan Bank Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah menjelaskan saat ini volume usaha syariah pada triwulan I 2008 telah mencapai Rp37,6 triliun. Sedangkan, dari evaluasi rencana bisnis bank (RBB) 2007, dari target aset per Desember 2007 sebesar Rp40 triliun telah tercapai sebesar 91,3%. Namun, pertumbuhan ini masih dibawah target akselerasi yang dicanangkan sebesar Rp49 triliun. Sedangkan, target dari RBB 2008 mencapai Rp51 triliun atau meningkat 40% (YoY). Lebih jauh, Fadjrijah menambahkan sampai triwulan I 2008 di Indonesia terdapat tiga BUS dengan UUS mencapai 28 unit. Selain itu, terdapat sebanyak 117 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan, kantor yang dimiliki semua kelompok tersebut telah mencapai 724 buah dengan didukung office channel sebanyak 1.246 buah. Dari infrastruktur tersebut, Fadjrijah menambahkan total asetnya telah membukukan angka Rp38,13 triliun. Sedangkan, dana masyarakat yang terhimpun telah mencapai Rp29,49 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui pembiayaan dengan total Rp28,81 triliun. Meski begitu, timbul kecenderungan perlambatan pada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada kuartal I 2008. (Toh/OL-2)

10 Credos (terakhir/end)

PRINSIP # 10
GATHER RELEVANT INFORMATION, BUT USE WISDOM IN FINAL DECISION

Prinsip ini mengingkatkan kita untuk terus menerus belajar, belajar, dan belajar. Karena dunia ini berubah terus, Anda tidak bisa menjadi businessman, atau seorang marketer yang hanya menggunakan pendekatan-pendekatan lama, walaupun pendekatan itu dulunya bagus. Tapi sekarang, pendekatan-pendekatan itu harus terus-menerus diubah atau diperbaharui.

Tim saya menemukan bahwa: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat," Al Qur'an surat Al Mujadalah : 11.

Menurut tim saya, dalam hadist juga disebutkan bahwa," Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi muslim", Hadist riwayat Ibnu Majjah dan Baihaqi.

Bahkan Nabi pernah bersabda "Tuntutlah ilmu walau sampai ke Negeri Cina."

Saya belum berani mengatakan bahwa saya berbisnis dengan jujur itu karena iman, karena saya merasa iman saya belum sekuat Aa gym. Tapi dalam bahasa marketing, saya sering mengatakan begini kepada 140 orang anak buah saya, MarkPlus&Co harus benar-benar menjadi konsultan yang mendapatkan proyek tidak boleh menyuap.

Dan saya berani menjamin bahwa dalam mendapatkan klien, MarkPlus&Co selalu mendapatkan proyek dengan bersih, termasuk di banyak BUMN. Setiap saat saya selalu menekankan pentingnya kejujuran. Kalau harus sampai kalah dalam tender, tidak menjadi masalah, karena kita sudah berani bermain secara fair. Tetapi saya belum berani mengatakan bahwa hal itu karena iman, tapi lebih karena apa yang kita sebut sebagai diferensiasi.

Didalam marketing kita mengatakan bahwa to be different is very important, jadi jangan menjadi me too atau peniru. Sebetulnya ajaran marketing terbesar bukan berarti berjualan dengan menipu.

Ajaran marketing terbesar adalah kenalilah competitor Anda, dan jadilah different. Dan jagalah diferensiasi Anda kepada pelanggan sehingga mereka menghargai diferensiasi Anda. Dia membeli dengan jujur. Dia membeli dengan senang.

MarkPlus&Co sudah dikenal barangkali karena sudah 15 tahun berkiprah di Indonesia. MarkPlus&Co menjadi pioneer marketing sejak 15 tahun yang lalu, ketika Pak Harto masih memiliki power. Saat itu tidak ada orang yang percaya pada marketing, karena berbisnis itu gampang asal dekat dengan kekuasaan.

Tetapi kondisi persaingan telah membuat orang butuh marketing. Karena MarkPlus&Co yang memulai terlebih dahulu, dari positioningnya jelas, tidak boleh menyuap dalam bentuk apapun. Akhirnya semua orang tahu. Jadi orang yang menghubungi kami sudah tahu, walaupun dia kepala proyek dia tidak bakal mendapatkan apa-apa. Kalau dia menginginkan sesuatu dari proyeknya karena kebetulan dia memegang anggaran besar, tak mungkin mereka minta dari kami.

Saya melihat tren dunia sebetulnya juga ke arah itu. Walupun mungkin terdapat 70% atau bahkan lebih orang yang melakukan bisnis dengan mengikuti arus. Didalam bisnis internasional, kita harus belajar dari kasus keterpurukan Enron.

Good Corporate Governance (GCG) saat ini sudah menjadi syarat mutlak perusahaan, apalagi perusahaan public. Kalau perusahaan tidak menjalankan GCG dengan bagus, tidak transparan kepada shareholder, main-main di belakang dengan melakukan pembukuan ganda dan sebagainya, maka harga sahamnya akan turun.

Dan pada waktu kami beberapa tahun yang lalu diminta membantu sebuah bank syariah untuk merancang strategi marketingnya, ketika bank syariah untuk pertama kalinya dibuka untuk umum, saya percaya bahwa bank syariah sesudah momen krisis ini saatnya muncul. Hal ini mengingat positioning dari bank syariah sebagai bank yang jujur, bank yang menerima simpanan orang tetapi diusahakan secara jujur, dan keuntungan bersama.

Karena itu sekarang kita lihat di Indonesia bank syariah itu berkembang dengan pesat. Itu berkaitan dengan kebutuhan setiap orang untuk berhubungan dengan bank-bank yang jujur. Jadi menurut keyakinan saya, sudah saatnya kita melakukan bisnis dengan dilandasi semangat spiritual. Jadi 100% bisnis, 100% spiritual, bukan balancing, bukan juga polaris, tetapi integrasi antara bisnis dan spiritual.

Kalau kita betul-betul menjalankan integrasi, menjalankan bisnis kita dengan cara jujur, secara iman mungkin seperti yang dikatakan Aa Gym, akan mendapatkan rezeki dari Tuhan. Tetapi secara marketing benar, karena kita sedikit dari sekian orang yang melakukan itu. Kita akan menjadi different, menjadi semacam berlian dalam Lumpur.

Terakhir saya ingin menambahkan, bahwa semua topik yang menjadi tema Aa Gym keyword-nya adalah hati. Hati yang bening hati yang bersih, karena hati kelihatannya sudah banyak yang hilang untuk saat ini.

Dan itu bukan cuma tren Indonesia atau tren agama-agama tertentu tapi saya kira tren universal. Sehingga salah satu lagu yang menjadi hit di dunia dinyanyikan oleh kelompok Black Eyed Peas, anak-anak muda dengan gaya R&B berjudul "Where is the love." Dimanakah cinta? Katanya, kebenaran masih tersimpan di bawah karpet, jika kita tidak mengerti tentang kebenaran, maka kita tidak akan pernah menemukan cinta.

Kebenaran, cinta dan moralitas, bermuara pada hati. Mudah-mudahan kali ini Anda menemukan hati itu kembali. Dan mulai berbisnis dengan hati.

Sumber: The 10 Credos of Compassionate Marketing oleh Hermawan Kartajaya

Tuesday, July 1, 2008

10 Credos (sambungan)

PRINSIP # 7
GET YOUR CUSTOMER, KEEP, AND GROW THEM

Sekali Anda mendapatkan pelanggan, peliharalah hubungan yang baik dengan mereka. Anda harus memastikan bahwa mereka selalu puas dengan layanan yang Anda berikan, sehingga mereka menjadi loyal kepada Anda. Ini yang namanya keep the customer. Keep the customer saja tidak cukup, seterusnya Anda juga harus grow the customer. Artinya, Anda harus meningkatkan value yang Anda tawarkan sehingga pelanggan berkembang, maka otomatis value yang Anda terima dari mereka juga akan berkembang.

Tim saya menemukan kata - kata yang juga sering dikutip oleh Aa Gym : "Barang siapa ingin dimudahkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah dia bersilahturahmi," Hadist riwayat Muttafaqun Alaih.

Itu yang dinamakan customer relationship marketing atau apa yang kita sebut CRM.

PRINSIP # 8
WHATEVER YOUR BUSINESS, IT IS A SERVICE BUSINESS

Service business bukan hanya diterapkan pada bisnis hotel. Service business bukan hanya diterapkan pada bisnis retoran, tapi whatever your business Anda harus mempunyai jiwa melayani pelanggan.

Tim saya menemukan lagi: "Karena tangan yang di atas atau yang memberi lebih utama dari tangan yang dibawah, atau yang menerima. Dan mulailah dengan orang yang kau tanggung," Hadist riwayat Abu Hurairah ra.

Didalam marketing, customer satisfaction Anda tidak melakukan marketing.
PRINSIP # 9
ALWAYS REFINE YOUR BUSINESS PROCESS IN TERM OF QUALITY, COST, AND DELIVERY

Tugas sebagai marketer adalah untuk selalu meningkatkan QCD : Quality, Cost, and Delivery. Kasihan pelanggan kalau kita memberikan barang yang rongsokan.

Tim saya menemukan: "Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya," Al Qur'an Surat Al Israa: 34.

Saya membaca, di dalam Islam, dilarang melakukan tadlis, yaitu penipuan. Dalam bisnis, penipuan itu banyak macamnya, baik yang menyangkut kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan serta harga.