Jenis perbedaan | Bank syariah | Bank konvensional |
Landasan hukum | Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif | Hukum positif |
Basis operasional | Bagi hasil | Bunga |
Skema produk | Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb | Bunga |
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat | Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu | Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo |
Sektor penyaluran dana | Harus yang halal | Tidak memperhatikan halal/haram |
Organisasi | Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Tidak ada DPS |
Perlakuan Akuntansi | Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) | Accrual basis |
Thursday, April 26, 2012
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara
bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang
menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari
kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan
antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran
paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang
ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang
telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
3 comments:
wah terima kasih infonya, tapi ada satu hal yang masih membuat saya bingung,
sebenarnya jika, pinjaman yang dilakukan oleh bank syariah untuk kegiatan non usaha bagaimana kondisinya? musyrakah apakah bisa tetap di pertahankan, marjin yang di buat antara nasabah dan bank dasarnya bukan keuntungan seperti bagi hasil yang ada di mudharabah...
artinya jika ada marjin dari uang pinjaman dan yang harus dikembalikan ada kategori Riba di situ...
apakah malah bukan lebih syar'i (lebih islami) bank perkreditan rakyat yang bahkan konvensional?
trima ksh
kalau boleh ikut koment tentang pembiayaan non usaha. apakah itu untuk konsumsi? jika iya akadnya murabahah. kalo murabahah itu jual beli, jadi yang dapat margin hanya bank syariah.
ada juga pinjaman di bank syariah namanya qardhul hasan. ini diberikan hanya pada orang-orang tertentu saja. pinjaman ini dikembalikan sesuai besarnya ketika dipinjam.
Pembiayaan untuk non usaha dapat menggunakan akad murabahah atau ijarah, contoh untuk Pembyy Pemilikan Rumah. Akad murabahah itu adalah akad jual beli, bukan pinjaman
Post a Comment