Investasi Terikat atau Mudharabah Muqayyadah adalah suatu produk dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Investor (shahibul maal) menginvestasikan dananya kepada Bank disertai dengan pernyataan bahwa investasi tersebut dijaminkan kepada Bank atas pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Pelaksana Usaha tertentu.
b. Atas investasi tersebut, Investor memperoleh return dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Pelaksana Usaha tertentu tersebut.
c. Investasi Terikat bisa dibukukan secara on balance sheet atau off balance sheet.
No comments:
Post a Comment