Thursday, November 5, 2009

Menguak Pertumbuhan Perbankan Syariah

Selasa, 15 September 2009

PERTUMBUHAN bank syariah di Indonesia pada semester pertama, Januari-Juli 2009,dirasakan cukup signifikan,walau masih jauh dari harapan.Sebab,target capaiannya masih sebatas target pesimis.

BI dalam rencana proyeksi optimistis perkembangan perbankan syariah 2009 sempat mematok angka Rp87 triliun untuk total aset yang diraih dengan pertumbuhan aset sebesar 75%. Namun faktanya, berdasarkan informasi yang dilansir dalam data statistik perbankan syariah BI per Juli 2009, total aset perbankan syariah masih di angka Rp57,4 triliun.Total aset Rp57,4 triliun ini merupakan gabungan dari aset bank umum syariah(BUS),UnitUsaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Isu percepatan pengembangan industri perbankan syariah yang pernah sempat mencuat pada paruh awal tahun 2008,dengan target 5%,realitanya belum bisa memberikan bukti yang menggembirakan. Ibarat mobil, pertumbuhan bank syariah jalannya masih belum cepat. Masih banyak membutuhkan ‘’amunisi’’ yang dapat menggerakkan secara cepat pertumbuhan bank syariah di Indonesia. Jika dicermati, pertumbuhan aset bank syariah sejak Desember 2008 hingga Juli 2009 rata-rata tumbuh di atas Rp1 triliun.

Tercatat pada Desember 2008, total aset bank syariah sebesar Rp49,5 triliun. Naik pada Maret 2009 menjadi Rp51,6 triliun, serta tumbuh menjadi Rp55,6 triliun di Juli 2009.Data ini belum termasuk kumpulan aset yang dihimpun oleh BPRS sebesar Rp1,8 triliun pada Juli 2009. Namun demikian, pertumbuhan bank syariah pernah menorehkan catatan sejarah yang spektakuler dengan capaian pertumbuhan sebesar 261,18% pada Desember 2002 dengan total aset sebesar Rp4.05 triliun dibandingkan tiga tahun sebelumnya.

Waktu itu sudah ada dua bank umum syariah (BUS) dan enam unit usaha syariah (UUS). Jika saat ini operator di industri perbankan syariah ada 5 bank umum syariah, 24 unit usaha syariah,dan 134 BPRS,maka fakta ini merupakan amunisi besar yang dapat menguatkan pertumbuhan bank syariah di masa mendatang.

Peluang
Berdasarkan kalkulasi yang ada, pertumbuhanbanksyariahke depan mempunyai peluang besar untuk lebihcepattumbuhdanberkembang meramaikan industri perbankan nasional Indonesia. Hal ini dapat mungkin terjadi dengan dukungan beberapa faktor,seperti di bawah ini: Pertama, secara yuridis eksistensi perbankan syariah semakin kuat setelah disahkannya UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah.

Operator di industri perbankan syariah sudah tidak perlu ragu lagi melangkah untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.Apalagi dukungan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono,padasaatsambutannya di pembukaan acara Festival Ekonomi Syariah II 2009 menegaskan adanya harapan besar bagi pelaku di industri perbankan syariah untuk ikut serta mewarnai perkembangan industri perbankan nasional.Lebih khusus lagi,Presiden berharap industri perbankan syariah dapat menyokong pertumbuhan pembangunan ekonomi di Indonesia.

Kedua, potensi market yang sangat besar.Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam memiliki kekuatan tersendiri untuk membantu pengembangan perbankan syariah. Hingga kini, market share di industri perbankan syariah masih kalah jauh dengan market sharedi industri perbankan konvensional. Oleh karenanya, sangat dimungkinkan ke depan,baik pelan atau cepat, terjadi perimbangan market share di industri perbankan syariah dan industri perbankan konvensional.

Apalagi akhir-akhir ini, pemahaman masyarakat mengenai bank syariah mulai berkembang pesat. Ketiga,menjalankan kebijakan spin off dan konversi.Dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan bank syariah, BI dapat mendorong Unit Usaha Syariah untuk memisahkan dirinya (spin off) dari bank induknya atau konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. Setelah spin off UUS BRI dan mengonversi Bank Jasa Arta menjadi BRI Syariah, serta diikuti oleh konversinya Bank Bukopin menjadi Bank Bukopin Syariah, ke depan langkah ini akan diikuti oleh UUS BNI.

Sesuai dengan amanah yang ada dalam UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, 15 tahun setelah disahkannya UU Perbankan Syariah bank konvensional yang mempunyaiUUSharusmengikhlaskan untuk di-spin offdari induknya. Keempat, inovasi produk pada industri perbankan syariah. Jika dibandingkan dengan produk yang dimiliki oleh industri perbankan konvensional, perbankan syariah relatif mempunyai variasi produk yang beraneka ragam.

Dari sisi financing, perbankan syariah dapat menginovasi produk yang berdasarkan pada prinsip jual-beli (murabahah, salam, dan istishna), prinsip bagi hasil (musyarakahdan mudharabah), dan prinsip sewa (ijarahdan ijarah muntahiya bit tamlik). Inovasi produk yang dilakukan oleh perbankan syariah hendaknya mengacu pula pada prinsip service satisfaction,sehingga akan memikat nasabah baru untuk bertransaksi di industri perbankan syariah.

Tantangan
Selain peluang yang begitu besar bagi pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia, lajunya juga menghadapi berbagai macam tantangan yang sesungguhnya kalau di-managedapat melahirkan peluang pula.Karena dalam pepatah China diungkapkan,“Tantangan itu akan melahirkan peluang”.

Di antara tantangan dalam laju pengembangan industri perbankan syariah adalah sebagai berikut: Pertama, persaingan produk di industri keuangan syariah.Tidak dimungkiri, di Indonesia kini juga berkembang industri keuangan syariah nonbank, seperti reksa dana syariah, asuransi syariah ataupun instrumen investasi syariah seperti surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. Pada awal tahun 2009, pemerintah melalui Departemen Keuangan RI telah menerbitkan Sukuk Ritel untuk dijual ke pasar.Hasilnya di luar dugaan.
Penjualan Sukuk Ritel tersebut melampaui batas target perkiraan. Secara tidak langsung, Sukuk Ritel merupakan produk pesaing di industri perbankan syariah dari sisi funding.Pemerintah menetapkan imbalan Sukuk Ritel sebesar 12%.Hal ini akan mengakibatkan ‘’kanibalisasi’’ pada produk funding bank syariah yang hanya menawarkan nisbah bagi hasilnya padakisaran8-10%.Akhirnya, ada indikasi pelarian dana pihak ketiga (DPK) bank syariah ke instrumen investasi Sukuk Ritel. Kedua,minimnya sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi di industri keuangan syariah.

Saat ini,kebanyakan SDM yang ada di industri perbankan syariah adalah mereka yang dulunya pernah terlibat di bank konvensional. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya ‘’pembajakan’’ SDM antar operator di industri perbankan syariah.Apalagi ke depan arahnya akan ada banyak bank umum syariah baru, tentunya juga akan membutuhkan SDM yang kompeten di industri perbankan syariah.Ketiga,masih tingginya tingkat rasio pembiayaan yang bermasalah (NPF) di bank syariah.Data statistik perbankan syariah BI menginformasikan kalau NPF bank syariah ada kenaikan kembali dari periode Juni-Juli 2009.(*)

Sumber:
DR. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEC & AM Hasan Ali, MA
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas YARSI dan Dosen Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

No comments: