Wednesday, March 7, 2012

SUKUK SR004

Penawaran perdana Sukuk Ritel seri SR004 di Bank Syariah Mandiri, Senin (5/3). Sukuk Ritel SR004 memberikan kupon bunga 6,25%.
Pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 21 dimulai tanggal 21 April 2012 dan akan jatuh tempo pada 21 September 2015। Tiap pemodal bisa menempatkan dana sukuk, minimum Rp 5 juta, dan maksimal Rp5 miliar. Masa penawaran akan berakhir 16 Maret 2012. (kontan)

Mataram, 29/02/2012 MoF (Fiscal) News - Selain Sebagai salah satu bentuk sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berinvestasi melalui sukuk memberikan keuntungan yang lebih dibanding dengan beberapa jenis investasi pada instrumen keuangan. "Salah satunya pembayaran nilai nominal dan imbalan dijamin UU (undang-undang)," kata Kasubdit Pengembangan Pasar SBSN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Langgeng Basuki pada acara pre-marketing Sukuk Negara Ritel Seri SR-004 di Mataram pada Rabu (29/1).
Selain itu, menurut Langgeng, sampai dengan jatuh tempo selama tiga tahun, tingkat imbalannya tetap sama atau fixed rate. "Imbalan ini dibayarkan setiap bulan," katanya. Sukuk seri SR-004 ini menyusul seri sebelumnya, di mana seri pertamanya sendiri telah jatuh tempo pada 25 Februari 2011. Dari seri sebelumnya pun, sukuk dapat diperjualbelikan di pasar sekunder setelah masa penawaran berakhir. "Sukuk dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan berpotensi mendapat capital gain," jelasnya. Karena dapat diperdagangkan, sukuk juga dapat digunakan sebagai jaminan.
Mataram sendiri menjadi kota terakhir dalam rangkaian acara pre-marketing Sukuk Negara Ritel seri SR-004. Masa penawaran akan dilakukan pada 5-16 Maret 2012, sementara masa penjatahan pada 19 Maret 2012 dan setelmen pada 21 Maret 2012. Target investor sukuk sendiri adakah individu Warga Negara Indonesia dengan underlying asset proyek APBN 2012.(as)

DPR Isyaratkan Orang Syariah Masuk Dewan Komisioner OJK

RMOL.Para bankir rupanya mendukung upaya pemerintah memperkuat lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempercepat pemilihan anggota komisioner melalui panitia seleksi (Pansel) pada Januari ini. Mereka yakin, OJK bisa menjadi lembaga handal dan independen dalam mengawasi stabilitas keuangan.

Menurut Presiden Di­rek­tur BCA Jahja Setiaatmadja, kebe­radaan OJK tinggal me­ne­ruskan pengawasan dari otoritas moneter dan berkoordinasi de­ngan pasar modal serta Bank Indonesia (BI). Diha­rap­kan pe­ngawasan atas lembaga keuang­an bank maupun nonbank akan lebih lengkap sehingga dapat men­­ce­gah dampak krisis global.

”Kami yakin pemerintah bisa memberikan yang terbaik kepada perbankan di Indonesia, khusus-nya dalam pengawasan. Perali­han BI ke OJK, tidak berarti pe­ngawasan menjadi buruk. Justru itu akan lebih baik, karena didu­kung dengan koordinasi antar lem­banga lain,” kata Jahja ke­pa­da Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk komposisi komisioner, Jahja menyerahkan kepada oto­ri­tas yang berwenang dalam me­lakukan seleksi terse­but. Dia berharap, proses pansel komi­sioner bisa dilakukan secara kre­dibel dengan melihat kuali­tas, integritas dan eksebilitas.

”Saya yakin pemerintah dapat memberikan yang terbaik buat pertumbuhan perbankan ke de­pan. Ya kita lihat saja nanti,” katanya.

Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Syakir Sula me­ng­­inginkan, salah satu anggota di komisioner OJK diisi oleh orang yang mengerti mengenai eko­nomi syariah, karena pasar sya­riah cukup besar di Indonesia.

“Terjadinya krisis global, me­nem­patkan ekonomi syariah men­jadi solusi krisis. Indonesia ma­yo­ritas Muslim dan diprediksi akan memimpin perkembangan eko­no­mi syariah. Makanya, kita juga akan menyusun roadmap pem­ba­ngunan ekonomi sya­riah 10 tahun ke depan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Zulkieflimansyah men­du­kung orang yang mengerti eko­nomi syariah duduk di Ko­mi­soner OJK. “Kami kira itu usul­an yang baik dan perlu diper­hatikan. Karena selama ini per­hatian pe­merintah terhadap industri sya­riah masih minim,” kata Zul­kiefimansyah, kemarin.

Siapa sosok yang tepat mengisi posisi itu, politisi PKS ini me­ngatakan, dengan terpilihnya Mu­liaman Ha­dad sebagai Deputi Gu­bernur BI, pasar syariah akan lebih bergairah lagi. “Saya yakin di ba­wah naungan Muliaman Ha­dad, industri syariah akan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Agus Mar­towardojo mengatakan, Panitia Seleksi (Pansel) OJK ditargetkan dibentuk sebelum Februari 2012. Pansel yang berjumlah 9 orang itu, akan menyeleksi nama-na­ma ca­lon Dewan Komisioner se­be­lum dise­rahkan kepada Presiden.

“Sebelum 21 Januari 2012, ke 9 panitia seleksi OJK harus sudah terbentuk. Ke­ 9 orang anggota pan­sel itu terdiri atas tiga orang dari pe­merintah dan dua orang dari BI. Sisanya dari ka­langan perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank dan aka­demisi atau analis serta ekonom masing-masing mengirimkan satu orang,” jelas Agus.

Terkait banyaknya komposisi pemerintah dalam panitia seleksi tersebut, menurut Agus, hal itu merujuk pada Undang-Undang OJK. “Kita lihat Undang-Un­dang, unsur pemerintah memang lebih banyak,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

MUI: OJK Belum Berpihak Kepada Perbankan Syariah

Efektfitas OJK dalam pengawasan perbankan syariah, diharapkan tetap mempertahankan sistem dan mekanisme yang sekarang telah berjalan dengan baik. Angga Bratadharma
Jakarta–Bila melihat Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat disimpulkan bahwa UU OJK ini masih tidak bunyi atau silent terhadap jasa keuangan berbasis syariah. Pasalnya, dalam UU OJK ini, kata syariah hanya terdapat satu kali saja, yaitu pada Pasal 1 Ketentuan Umum butir nomor 5.
Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin, mengatakan hal itu kepada para peserta seminar Otortias Jasa Keuangan, dengan tema “Tantangan Dewan Komisioner Menghadapi Dampak Krisis,” di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.
“Sedangkan kalau kita melihat realita yang ada saat ini, maka dapat kita saksikan perkembangan lembaga keuangan syariah di luar perbankan atau lembaga keuangan non bank sangatlah luar biasa”, tambahnya.
Ia menuturkan, patut disyukuri bahwa aspek pengawasan syariaj atas lembaga keuangan syariah saat ini terdapat mekanisme pengawasan yang cukup baik melalui masing-masing regulatornya.
Selain itu, pengawasan perbankan syariah saat ini telah dilakukan dengan sangat baik, dimana BI melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung.
Namun, dalam pembentukan OJK ini diharapkan pada saat pengalihan fungsi pengawasan seluruhnya kepada OJK, OJK bisa tetap mempertahankan infrastruktur dan mekanisme yang telah ada dan berjalan dengan baik.
“Tanpa adanya struktur yang jelas yang menjalankan fungsi pengawasan terdapat aspek lembaga keuangan syariah sangat sulit untuk mengharapkan efektifitas pengawasan OJK pada lembaga keuangan syariah pada masa pengalihan tersebut”, tukasnya.
Menurutnya, untuk efektfitas OJK dalam pengawasan perbankan syariah, OJK diharapkan tetap mempertahankan sistem dan mekanisme yang sekarang telah berjalan dengan baik. Termasuk juga hubungan antara lembaga regulator dengan lembaga fatwa, yang dalam hal ini adalah Dewan Syariah Nasiomal – MUI.
“Tentu besar harapan dengan adanya OJK perkembangan lembaga keuangan syariah khusus perbankan syariah nisa lebih baik dengan tetap sebagai bank syariah yang prudent dan shariah comply”, tutupnya. (*)

OJK

JAKARTA. Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 38 nama calon yang lulus Seleksi Kapabilitas (Tahap II). Ke-38 nama tersebut tersaring dari 87 calon yang sebelumnya dinyatakan lulus Seleksi Adminisratif (Tahap I).Para calon yang lolos tersebut adalah Achjar Iljas, Anggito Abimanyo, Chandra M Hamzah, Endang Kussulanjari Tri Subari, Erry Firmansyah, Firdaus Djaelani, Frans Y Sahusilawane, Handoyo Sudrajat, Hasan Zein Mahmud, Hekinus Manao, I Wayan Agus Mertayasa, Ilya Avianti, Isa Rachmatarwata, Kemal Azis Stamboel, Kusumaningtuti S Soetiono, M Noor Rachman, Mulabasa Hutabarat, Mulia Panusunan Nasution, Muliaman D Hadad, Mulya Effendi Siregar, Nelson Tampubolon, Ngamil Sawega, Nurhaida, Ogi Prastomiyono, Oni Syahroni Priatna, Parikesit Suprapto, Peter Benyamin Stok, Purwanti Budiman, Rahmat Waluyanto, Rijani Tirtoso, Riswinandi, Robertus Bilitea, Robinson Simbolon, Sahala Lumban Gaol, Sidharta Utama, dan Umar Juoro.Ketua Panitia Seleksi Anggota DK OJK Agus Martowardojo mengungkapkan dalam Seleksi Kapabilitas penilaian profil dilakukan oleh penyedia jasa profile assesment independen, yakni PT Iradat Konsultan sejak 21 Februari 2012-6 Maret 2012. Proses seleksi tersebut terbagi dalam dua tahap. Pertama, tahap profile assesment pada 21 Februari 2012-25 Februari 2012. Kedua, tahap pengkajian hasil atas hasil assesment, rekam jejak, dan masukan masyarakat pada 1 Maret 2012 - 6 Maret 2012."Selama tahap pengkajian ini, Panitia Seleksi melakukan rapat pleno sebanyak empat kali yang dilakukan dalam lima hari," terang Agus dalam siaran pers, Rabu (7/3).Para calon yang lolos tahap kedua akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kesehatan pada 9 Maret 2012 dan 10 Maret 2012 di Rumah Sakit Pusat Pertamina.Karena ketatnya jadwal seleksi, Agus mengingatkan selain diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan, ke-38 calon juga diharuskan menyusun makalah kompetensi. Makalah tersebut diserahkan kepada Paniti Seleksi paling lambat 12 Maret 2012 pukul 17.00 WIB. Secara umum isi makalah mencakup mencakup pemikiran dan/atau pemahaman Calon Anggota DK OJK tentang perkembangan dan permasalahan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia serta penanggulangannya.