Wednesday, March 7, 2012

MUI: OJK Belum Berpihak Kepada Perbankan Syariah

Efektfitas OJK dalam pengawasan perbankan syariah, diharapkan tetap mempertahankan sistem dan mekanisme yang sekarang telah berjalan dengan baik. Angga Bratadharma
Jakarta–Bila melihat Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat disimpulkan bahwa UU OJK ini masih tidak bunyi atau silent terhadap jasa keuangan berbasis syariah. Pasalnya, dalam UU OJK ini, kata syariah hanya terdapat satu kali saja, yaitu pada Pasal 1 Ketentuan Umum butir nomor 5.
Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin, mengatakan hal itu kepada para peserta seminar Otortias Jasa Keuangan, dengan tema “Tantangan Dewan Komisioner Menghadapi Dampak Krisis,” di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.
“Sedangkan kalau kita melihat realita yang ada saat ini, maka dapat kita saksikan perkembangan lembaga keuangan syariah di luar perbankan atau lembaga keuangan non bank sangatlah luar biasa”, tambahnya.
Ia menuturkan, patut disyukuri bahwa aspek pengawasan syariaj atas lembaga keuangan syariah saat ini terdapat mekanisme pengawasan yang cukup baik melalui masing-masing regulatornya.
Selain itu, pengawasan perbankan syariah saat ini telah dilakukan dengan sangat baik, dimana BI melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung.
Namun, dalam pembentukan OJK ini diharapkan pada saat pengalihan fungsi pengawasan seluruhnya kepada OJK, OJK bisa tetap mempertahankan infrastruktur dan mekanisme yang telah ada dan berjalan dengan baik.
“Tanpa adanya struktur yang jelas yang menjalankan fungsi pengawasan terdapat aspek lembaga keuangan syariah sangat sulit untuk mengharapkan efektifitas pengawasan OJK pada lembaga keuangan syariah pada masa pengalihan tersebut”, tukasnya.
Menurutnya, untuk efektfitas OJK dalam pengawasan perbankan syariah, OJK diharapkan tetap mempertahankan sistem dan mekanisme yang sekarang telah berjalan dengan baik. Termasuk juga hubungan antara lembaga regulator dengan lembaga fatwa, yang dalam hal ini adalah Dewan Syariah Nasiomal – MUI.
“Tentu besar harapan dengan adanya OJK perkembangan lembaga keuangan syariah khusus perbankan syariah nisa lebih baik dengan tetap sebagai bank syariah yang prudent dan shariah comply”, tutupnya. (*)

No comments: