Seorang karyawan bermaksud untuk membeli mobil senilai Rp200 juta. Nasabah adalah seorang karyawan swasta dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp10 juta. Maka :
a. Berapa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah?
b. Berapa angsurannya ?
Jawab:
a. Saat ini pembiayaan kendaraan diatur oleh pemerintah uang muka sebesar 30% atau sebesar Rp60juta. Berarti pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah sebesar maksimum Rp140 juta.
b. Diketahui, jangka waktu maksimum pembiayaan pemilikan mobil adalah 5 tahun, dan pricing murabahah sebesar ekuivalent 12% pa efektif. Maka diperoleh angsuran sebesar Rp3,114,222.68 per bulan. Catatan untuk menghitung angsuran bisa menggunakan formula di program excel yakni PMT(rate,nper,pv,fv,type).
Untuk persetujuan pembiayaan dibutuhkan DSR (Debt Service Ratio/Ratio hutang dan penghasilan) minimum 40%. Artinya, dengan angsuran tersebut, maka penghasilan minimum sebesar Rp7,785,556.70. Berarti dapat disetujui karena gaji ybs adalah Rp10 juta.
Adapun perhitungannya sbb
• Harga beli mobil: Rp200.000.000,00
• Margin Keuntungan Bank: Rp 46.853.360,55
-------------------- +
• Harga Jual Bank: Rp246.853.360,55
• Angsuran Pendahuluan: Rp 60.000.000,00
-------------------- -
• Sisa Angsuran: Rp186.853.360,55
• Angsuran per bulan: Rp 3.114.222,68
• Pembiayaan Bank: Rp140.000.000,00
Monday, April 9, 2012
Wednesday, March 7, 2012
SUKUK SR004
Penawaran perdana Sukuk Ritel seri SR004 di Bank Syariah Mandiri, Senin (5/3). Sukuk Ritel SR004 memberikan kupon bunga 6,25%.
Pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 21 dimulai tanggal 21 April 2012 dan akan jatuh tempo pada 21 September 2015। Tiap pemodal bisa menempatkan dana sukuk, minimum Rp 5 juta, dan maksimal Rp5 miliar. Masa penawaran akan berakhir 16 Maret 2012. (kontan)
Mataram, 29/02/2012 MoF (Fiscal) News - Selain Sebagai salah satu bentuk sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berinvestasi melalui sukuk memberikan keuntungan yang lebih dibanding dengan beberapa jenis investasi pada instrumen keuangan. "Salah satunya pembayaran nilai nominal dan imbalan dijamin UU (undang-undang)," kata Kasubdit Pengembangan Pasar SBSN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Langgeng Basuki pada acara pre-marketing Sukuk Negara Ritel Seri SR-004 di Mataram pada Rabu (29/1).
Selain itu, menurut Langgeng, sampai dengan jatuh tempo selama tiga tahun, tingkat imbalannya tetap sama atau fixed rate. "Imbalan ini dibayarkan setiap bulan," katanya. Sukuk seri SR-004 ini menyusul seri sebelumnya, di mana seri pertamanya sendiri telah jatuh tempo pada 25 Februari 2011. Dari seri sebelumnya pun, sukuk dapat diperjualbelikan di pasar sekunder setelah masa penawaran berakhir. "Sukuk dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan berpotensi mendapat capital gain," jelasnya. Karena dapat diperdagangkan, sukuk juga dapat digunakan sebagai jaminan.
Mataram sendiri menjadi kota terakhir dalam rangkaian acara pre-marketing Sukuk Negara Ritel seri SR-004. Masa penawaran akan dilakukan pada 5-16 Maret 2012, sementara masa penjatahan pada 19 Maret 2012 dan setelmen pada 21 Maret 2012. Target investor sukuk sendiri adakah individu Warga Negara Indonesia dengan underlying asset proyek APBN 2012.(as)
Pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 21 dimulai tanggal 21 April 2012 dan akan jatuh tempo pada 21 September 2015। Tiap pemodal bisa menempatkan dana sukuk, minimum Rp 5 juta, dan maksimal Rp5 miliar. Masa penawaran akan berakhir 16 Maret 2012. (kontan)
Mataram, 29/02/2012 MoF (Fiscal) News - Selain Sebagai salah satu bentuk sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berinvestasi melalui sukuk memberikan keuntungan yang lebih dibanding dengan beberapa jenis investasi pada instrumen keuangan. "Salah satunya pembayaran nilai nominal dan imbalan dijamin UU (undang-undang)," kata Kasubdit Pengembangan Pasar SBSN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Langgeng Basuki pada acara pre-marketing Sukuk Negara Ritel Seri SR-004 di Mataram pada Rabu (29/1).
Selain itu, menurut Langgeng, sampai dengan jatuh tempo selama tiga tahun, tingkat imbalannya tetap sama atau fixed rate. "Imbalan ini dibayarkan setiap bulan," katanya. Sukuk seri SR-004 ini menyusul seri sebelumnya, di mana seri pertamanya sendiri telah jatuh tempo pada 25 Februari 2011. Dari seri sebelumnya pun, sukuk dapat diperjualbelikan di pasar sekunder setelah masa penawaran berakhir. "Sukuk dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan berpotensi mendapat capital gain," jelasnya. Karena dapat diperdagangkan, sukuk juga dapat digunakan sebagai jaminan.
Mataram sendiri menjadi kota terakhir dalam rangkaian acara pre-marketing Sukuk Negara Ritel seri SR-004. Masa penawaran akan dilakukan pada 5-16 Maret 2012, sementara masa penjatahan pada 19 Maret 2012 dan setelmen pada 21 Maret 2012. Target investor sukuk sendiri adakah individu Warga Negara Indonesia dengan underlying asset proyek APBN 2012.(as)
DPR Isyaratkan Orang Syariah Masuk Dewan Komisioner OJK
RMOL.Para bankir rupanya mendukung upaya pemerintah memperkuat lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempercepat pemilihan anggota komisioner melalui panitia seleksi (Pansel) pada Januari ini. Mereka yakin, OJK bisa menjadi lembaga handal dan independen dalam mengawasi stabilitas keuangan.
Menurut Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, keberadaan OJK tinggal meneruskan pengawasan dari otoritas moneter dan berkoordinasi dengan pasar modal serta Bank Indonesia (BI). Diharapkan pengawasan atas lembaga keuangan bank maupun nonbank akan lebih lengkap sehingga dapat mencegah dampak krisis global.
”Kami yakin pemerintah bisa memberikan yang terbaik kepada perbankan di Indonesia, khusus-nya dalam pengawasan. Peralihan BI ke OJK, tidak berarti pengawasan menjadi buruk. Justru itu akan lebih baik, karena didukung dengan koordinasi antar lembanga lain,” kata Jahja kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Untuk komposisi komisioner, Jahja menyerahkan kepada otoritas yang berwenang dalam melakukan seleksi tersebut. Dia berharap, proses pansel komisioner bisa dilakukan secara kredibel dengan melihat kualitas, integritas dan eksebilitas.
”Saya yakin pemerintah dapat memberikan yang terbaik buat pertumbuhan perbankan ke depan. Ya kita lihat saja nanti,” katanya.
Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Syakir Sula menginginkan, salah satu anggota di komisioner OJK diisi oleh orang yang mengerti mengenai ekonomi syariah, karena pasar syariah cukup besar di Indonesia.
“Terjadinya krisis global, menempatkan ekonomi syariah menjadi solusi krisis. Indonesia mayoritas Muslim dan diprediksi akan memimpin perkembangan ekonomi syariah. Makanya, kita juga akan menyusun roadmap pembangunan ekonomi syariah 10 tahun ke depan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Zulkieflimansyah mendukung orang yang mengerti ekonomi syariah duduk di Komisoner OJK. “Kami kira itu usulan yang baik dan perlu diperhatikan. Karena selama ini perhatian pemerintah terhadap industri syariah masih minim,” kata Zulkiefimansyah, kemarin.
Siapa sosok yang tepat mengisi posisi itu, politisi PKS ini mengatakan, dengan terpilihnya Muliaman Hadad sebagai Deputi Gubernur BI, pasar syariah akan lebih bergairah lagi. “Saya yakin di bawah naungan Muliaman Hadad, industri syariah akan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Panitia Seleksi (Pansel) OJK ditargetkan dibentuk sebelum Februari 2012. Pansel yang berjumlah 9 orang itu, akan menyeleksi nama-nama calon Dewan Komisioner sebelum diserahkan kepada Presiden.
“Sebelum 21 Januari 2012, ke 9 panitia seleksi OJK harus sudah terbentuk. Ke 9 orang anggota pansel itu terdiri atas tiga orang dari pemerintah dan dua orang dari BI. Sisanya dari kalangan perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank dan akademisi atau analis serta ekonom masing-masing mengirimkan satu orang,” jelas Agus.
Terkait banyaknya komposisi pemerintah dalam panitia seleksi tersebut, menurut Agus, hal itu merujuk pada Undang-Undang OJK. “Kita lihat Undang-Undang, unsur pemerintah memang lebih banyak,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Menurut Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, keberadaan OJK tinggal meneruskan pengawasan dari otoritas moneter dan berkoordinasi dengan pasar modal serta Bank Indonesia (BI). Diharapkan pengawasan atas lembaga keuangan bank maupun nonbank akan lebih lengkap sehingga dapat mencegah dampak krisis global.
”Kami yakin pemerintah bisa memberikan yang terbaik kepada perbankan di Indonesia, khusus-nya dalam pengawasan. Peralihan BI ke OJK, tidak berarti pengawasan menjadi buruk. Justru itu akan lebih baik, karena didukung dengan koordinasi antar lembanga lain,” kata Jahja kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Untuk komposisi komisioner, Jahja menyerahkan kepada otoritas yang berwenang dalam melakukan seleksi tersebut. Dia berharap, proses pansel komisioner bisa dilakukan secara kredibel dengan melihat kualitas, integritas dan eksebilitas.
”Saya yakin pemerintah dapat memberikan yang terbaik buat pertumbuhan perbankan ke depan. Ya kita lihat saja nanti,” katanya.
Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Syakir Sula menginginkan, salah satu anggota di komisioner OJK diisi oleh orang yang mengerti mengenai ekonomi syariah, karena pasar syariah cukup besar di Indonesia.
“Terjadinya krisis global, menempatkan ekonomi syariah menjadi solusi krisis. Indonesia mayoritas Muslim dan diprediksi akan memimpin perkembangan ekonomi syariah. Makanya, kita juga akan menyusun roadmap pembangunan ekonomi syariah 10 tahun ke depan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Zulkieflimansyah mendukung orang yang mengerti ekonomi syariah duduk di Komisoner OJK. “Kami kira itu usulan yang baik dan perlu diperhatikan. Karena selama ini perhatian pemerintah terhadap industri syariah masih minim,” kata Zulkiefimansyah, kemarin.
Siapa sosok yang tepat mengisi posisi itu, politisi PKS ini mengatakan, dengan terpilihnya Muliaman Hadad sebagai Deputi Gubernur BI, pasar syariah akan lebih bergairah lagi. “Saya yakin di bawah naungan Muliaman Hadad, industri syariah akan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Panitia Seleksi (Pansel) OJK ditargetkan dibentuk sebelum Februari 2012. Pansel yang berjumlah 9 orang itu, akan menyeleksi nama-nama calon Dewan Komisioner sebelum diserahkan kepada Presiden.
“Sebelum 21 Januari 2012, ke 9 panitia seleksi OJK harus sudah terbentuk. Ke 9 orang anggota pansel itu terdiri atas tiga orang dari pemerintah dan dua orang dari BI. Sisanya dari kalangan perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank dan akademisi atau analis serta ekonom masing-masing mengirimkan satu orang,” jelas Agus.
Terkait banyaknya komposisi pemerintah dalam panitia seleksi tersebut, menurut Agus, hal itu merujuk pada Undang-Undang OJK. “Kita lihat Undang-Undang, unsur pemerintah memang lebih banyak,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
MUI: OJK Belum Berpihak Kepada Perbankan Syariah
Efektfitas OJK dalam pengawasan perbankan syariah, diharapkan tetap mempertahankan sistem dan mekanisme yang sekarang telah berjalan dengan baik. Angga Bratadharma
Jakarta–Bila melihat Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat disimpulkan bahwa UU OJK ini masih tidak bunyi atau silent terhadap jasa keuangan berbasis syariah. Pasalnya, dalam UU OJK ini, kata syariah hanya terdapat satu kali saja, yaitu pada Pasal 1 Ketentuan Umum butir nomor 5.
Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin, mengatakan hal itu kepada para peserta seminar Otortias Jasa Keuangan, dengan tema “Tantangan Dewan Komisioner Menghadapi Dampak Krisis,” di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.
“Sedangkan kalau kita melihat realita yang ada saat ini, maka dapat kita saksikan perkembangan lembaga keuangan syariah di luar perbankan atau lembaga keuangan non bank sangatlah luar biasa”, tambahnya.
Ia menuturkan, patut disyukuri bahwa aspek pengawasan syariaj atas lembaga keuangan syariah saat ini terdapat mekanisme pengawasan yang cukup baik melalui masing-masing regulatornya.
Selain itu, pengawasan perbankan syariah saat ini telah dilakukan dengan sangat baik, dimana BI melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung.
Namun, dalam pembentukan OJK ini diharapkan pada saat pengalihan fungsi pengawasan seluruhnya kepada OJK, OJK bisa tetap mempertahankan infrastruktur dan mekanisme yang telah ada dan berjalan dengan baik.
“Tanpa adanya struktur yang jelas yang menjalankan fungsi pengawasan terdapat aspek lembaga keuangan syariah sangat sulit untuk mengharapkan efektifitas pengawasan OJK pada lembaga keuangan syariah pada masa pengalihan tersebut”, tukasnya.
Menurutnya, untuk efektfitas OJK dalam pengawasan perbankan syariah, OJK diharapkan tetap mempertahankan sistem dan mekanisme yang sekarang telah berjalan dengan baik. Termasuk juga hubungan antara lembaga regulator dengan lembaga fatwa, yang dalam hal ini adalah Dewan Syariah Nasiomal – MUI.
“Tentu besar harapan dengan adanya OJK perkembangan lembaga keuangan syariah khusus perbankan syariah nisa lebih baik dengan tetap sebagai bank syariah yang prudent dan shariah comply”, tutupnya. (*)
Jakarta–Bila melihat Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat disimpulkan bahwa UU OJK ini masih tidak bunyi atau silent terhadap jasa keuangan berbasis syariah. Pasalnya, dalam UU OJK ini, kata syariah hanya terdapat satu kali saja, yaitu pada Pasal 1 Ketentuan Umum butir nomor 5.
Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin, mengatakan hal itu kepada para peserta seminar Otortias Jasa Keuangan, dengan tema “Tantangan Dewan Komisioner Menghadapi Dampak Krisis,” di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.
“Sedangkan kalau kita melihat realita yang ada saat ini, maka dapat kita saksikan perkembangan lembaga keuangan syariah di luar perbankan atau lembaga keuangan non bank sangatlah luar biasa”, tambahnya.
Ia menuturkan, patut disyukuri bahwa aspek pengawasan syariaj atas lembaga keuangan syariah saat ini terdapat mekanisme pengawasan yang cukup baik melalui masing-masing regulatornya.
Selain itu, pengawasan perbankan syariah saat ini telah dilakukan dengan sangat baik, dimana BI melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung.
Namun, dalam pembentukan OJK ini diharapkan pada saat pengalihan fungsi pengawasan seluruhnya kepada OJK, OJK bisa tetap mempertahankan infrastruktur dan mekanisme yang telah ada dan berjalan dengan baik.
“Tanpa adanya struktur yang jelas yang menjalankan fungsi pengawasan terdapat aspek lembaga keuangan syariah sangat sulit untuk mengharapkan efektifitas pengawasan OJK pada lembaga keuangan syariah pada masa pengalihan tersebut”, tukasnya.
Menurutnya, untuk efektfitas OJK dalam pengawasan perbankan syariah, OJK diharapkan tetap mempertahankan sistem dan mekanisme yang sekarang telah berjalan dengan baik. Termasuk juga hubungan antara lembaga regulator dengan lembaga fatwa, yang dalam hal ini adalah Dewan Syariah Nasiomal – MUI.
“Tentu besar harapan dengan adanya OJK perkembangan lembaga keuangan syariah khusus perbankan syariah nisa lebih baik dengan tetap sebagai bank syariah yang prudent dan shariah comply”, tutupnya. (*)
OJK
JAKARTA. Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 38 nama calon yang lulus Seleksi Kapabilitas (Tahap II). Ke-38 nama tersebut tersaring dari 87 calon yang sebelumnya dinyatakan lulus Seleksi Adminisratif (Tahap I).Para calon yang lolos tersebut adalah Achjar Iljas, Anggito Abimanyo, Chandra M Hamzah, Endang Kussulanjari Tri Subari, Erry Firmansyah, Firdaus Djaelani, Frans Y Sahusilawane, Handoyo Sudrajat, Hasan Zein Mahmud, Hekinus Manao, I Wayan Agus Mertayasa, Ilya Avianti, Isa Rachmatarwata, Kemal Azis Stamboel, Kusumaningtuti S Soetiono, M Noor Rachman, Mulabasa Hutabarat, Mulia Panusunan Nasution, Muliaman D Hadad, Mulya Effendi Siregar, Nelson Tampubolon, Ngamil Sawega, Nurhaida, Ogi Prastomiyono, Oni Syahroni Priatna, Parikesit Suprapto, Peter Benyamin Stok, Purwanti Budiman, Rahmat Waluyanto, Rijani Tirtoso, Riswinandi, Robertus Bilitea, Robinson Simbolon, Sahala Lumban Gaol, Sidharta Utama, dan Umar Juoro.Ketua Panitia Seleksi Anggota DK OJK Agus Martowardojo mengungkapkan dalam Seleksi Kapabilitas penilaian profil dilakukan oleh penyedia jasa profile assesment independen, yakni PT Iradat Konsultan sejak 21 Februari 2012-6 Maret 2012. Proses seleksi tersebut terbagi dalam dua tahap. Pertama, tahap profile assesment pada 21 Februari 2012-25 Februari 2012. Kedua, tahap pengkajian hasil atas hasil assesment, rekam jejak, dan masukan masyarakat pada 1 Maret 2012 - 6 Maret 2012."Selama tahap pengkajian ini, Panitia Seleksi melakukan rapat pleno sebanyak empat kali yang dilakukan dalam lima hari," terang Agus dalam siaran pers, Rabu (7/3).Para calon yang lolos tahap kedua akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kesehatan pada 9 Maret 2012 dan 10 Maret 2012 di Rumah Sakit Pusat Pertamina.Karena ketatnya jadwal seleksi, Agus mengingatkan selain diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan, ke-38 calon juga diharuskan menyusun makalah kompetensi. Makalah tersebut diserahkan kepada Paniti Seleksi paling lambat 12 Maret 2012 pukul 17.00 WIB. Secara umum isi makalah mencakup mencakup pemikiran dan/atau pemahaman Calon Anggota DK OJK tentang perkembangan dan permasalahan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia serta penanggulangannya.
Wednesday, December 21, 2011
Dana Haji Perlu Dikelola Bank Syariah
PKS setuju penempatan seluruh dana haji pada instrument syariah. Wakil Ketua Komisi VIII Surahman Hidayat mendukung hasil Ijtima Sanawi/pertemuan tahunan ke-7 DSN MUI yang merekomendasikan pengelolaan dana haji di LKS guna menjaga kehalalan sumber-sumber dana yang digunakan jamaah dalam melakukan ibadah haji.
“Hal ini merupakan rencana yang sangat baik dan harus menadpat dukungan penuh dari pemerintah dan umat Islam demi menjaga kemabruran haji seseorang,” kata Surahman. Menurut politisi senior PKS ini, dikelolanya dana haji oleh LKS adalah untuk mengantisipasi tercampurnya dana haji seseorang dengan unsur yang tidak jelas kehalalannya.
Surahman mengatakan sudah saatnya LKS mengambil peran penting untuk menjaga kebaikan jamaah menjalankan ibadah haji. Komisi VIII akan mengusulkan revisi terhadap UU No.13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji. (Republika)
“Hal ini merupakan rencana yang sangat baik dan harus menadpat dukungan penuh dari pemerintah dan umat Islam demi menjaga kemabruran haji seseorang,” kata Surahman. Menurut politisi senior PKS ini, dikelolanya dana haji oleh LKS adalah untuk mengantisipasi tercampurnya dana haji seseorang dengan unsur yang tidak jelas kehalalannya.
Surahman mengatakan sudah saatnya LKS mengambil peran penting untuk menjaga kebaikan jamaah menjalankan ibadah haji. Komisi VIII akan mengusulkan revisi terhadap UU No.13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji. (Republika)
BSM Terbitkan Sukuk Subdebt Rp500 Miliar
Sukuk tersebut menggunakan akad mudharabah atau sistem bagi hasil. Dirut BSM Yuslam Fauzi mengatakan, sukuk tersebut berjangka waktu 10 tahun dengan pemberian indikasi imbal hasil (yield) sekitar 10%. Dengan sistem bagi hasil, imbalan sukuk tidak dapat ditetapkan di muka, sehingga BSM memberikan indikasi sekitar 10%.
”Kami telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas dan PT Indo Premier Securities sebagai arranger atau pelaksana emisi. Kami juga telah menunjukkan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai agen pemantau atau wali amanat,” kata Yuslam seusai Seminar Akhir Tahun Perbankan Syariah di BI, Jakarta, Rabu (14/12).
Menurut rencana, surat utang tersebut menawarkan opsi untuk membeli kembali (call option) pada tahun kelima. Yuslam menjelaskan, penerbitan tersebut tidak memerlukan pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena merupakan emisi terbatas.
Tenaga ahli bidang penerbitan subdebt BSM Iggi Achsien menambahkan, target investor dari penerbitan sukuk terbatas ini adalah yayasan yang bernaung di Grup Bank Mandiri, juga perusahaan asuransi, dan bank lainnya. Perseroan berharap, emisi atau distribusi tersebut telah selesai pada pekan depan karena telah menjelang akhir tahun.
Penerbitan sukuk tersebut ditujukan untuk mendongkrak rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang tergerus karena ekspansi pembiayaan yang cukup tinggi. Berdasarkan aturan Bank Indonesia, sebanyak 50% dari penerbitan subdebt dapat diperhitungkan sebagai modal pelengkap (tier II).
Hingga akhir September 2011, CAR BSM berada di posisi 11,06% turun 41 basis points dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan CAR tersebut dipicu oleh ekspansi pembiayaan yang bertumbuh 58,26% menjadi Rp 36,06 triliun pada akhir November 2011.
Untuk mendukung kekuatan modal perseroan, BSM masih mengharapkan suntikan modal dari induknya yaitu Bank Mandiri sebesar Rp 300 miliar sebelum 2011 berakhir. Tidak hanya itu, pada 2012, BSM juga masih mengharapkan tambahan modal sebesar Rp 500 miliar lagi.
Dalam emisi sukuk BSM tersebut, lembaga pemeringkat Fitch Ratings telah memberikan peringkat AA(idn). Lembaga yang sama juga telah menaikkan peringkat jangka panjang BSM dari AA(idn) menjadi AA+(idn) dengan prospek stabil.
Fitch menyatakan, kenaikan peringkat BSM didorong oleh integrasi yang lebih kuat di bagian manajemen risiko dengan perusahaan induknya, yaitu Bank Mandiri. Selain itu, komitmen induk usaha untuk menambah permodalan juga mendukung kenaikan peringkat BSM.
Prospek stabil tersebut didukung oleh harapan Fitch, bahwa dukungan dari Bank Mandiri bakal terus membuat BSM tumbuh. Rencananya, suntikan modal untuk BSM dalam periode 2011-2013 dapat mencapai Rp 1,3 triliun.
BSM berharap, tahun depan pembiayaan perseroan bisa bertumbuh lebih dari 30%, sebab BSM telah menembus rekor pertumbuhan pembiayaan hingga 48-50%.
Pertumbuhan yang sangat tinggi itu membuat target tahun ini telah tercapai. Hingga November 2011, total aset BSM mencapai Rp 45 triliun dengan dana pihak ketiga (DPK) Rp 40,26 triliun dan pembiayaan Rp 36 triliun.
Sindikasi
Sementara itu, Kepala Divisi Pembiayaan Khusus dan Sindikasi BSM Siti Nurdiana mengatakan, pihaknya telah menyalurkan kredit sindikasi Rp4,3 triliun sejak 2008 hingga kini. Sindikasi tersebut disalurkan ke sektor telekomunikasi, listrik, minyak dan gas, serta pertambangan. Dari nilai itu, sekitar Rp 1 triliun disalurkan tahun ini.
Tahun depan, kata Siti, perseroan merencanakan sindikasi pembiayaan sekitar Rp1,75 triliun, baik kerja sama dengan induk usaha maupun disiapkan (arrange) sendiri bersama bank lain. “Tahun depan kecenderungannya masih ke pertambangan dan listrik, mungkin juga jalan tol,” ujar Siti. (Investor Daily)
”Kami telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas dan PT Indo Premier Securities sebagai arranger atau pelaksana emisi. Kami juga telah menunjukkan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai agen pemantau atau wali amanat,” kata Yuslam seusai Seminar Akhir Tahun Perbankan Syariah di BI, Jakarta, Rabu (14/12).
Menurut rencana, surat utang tersebut menawarkan opsi untuk membeli kembali (call option) pada tahun kelima. Yuslam menjelaskan, penerbitan tersebut tidak memerlukan pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena merupakan emisi terbatas.
Tenaga ahli bidang penerbitan subdebt BSM Iggi Achsien menambahkan, target investor dari penerbitan sukuk terbatas ini adalah yayasan yang bernaung di Grup Bank Mandiri, juga perusahaan asuransi, dan bank lainnya. Perseroan berharap, emisi atau distribusi tersebut telah selesai pada pekan depan karena telah menjelang akhir tahun.
Penerbitan sukuk tersebut ditujukan untuk mendongkrak rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang tergerus karena ekspansi pembiayaan yang cukup tinggi. Berdasarkan aturan Bank Indonesia, sebanyak 50% dari penerbitan subdebt dapat diperhitungkan sebagai modal pelengkap (tier II).
Hingga akhir September 2011, CAR BSM berada di posisi 11,06% turun 41 basis points dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan CAR tersebut dipicu oleh ekspansi pembiayaan yang bertumbuh 58,26% menjadi Rp 36,06 triliun pada akhir November 2011.
Untuk mendukung kekuatan modal perseroan, BSM masih mengharapkan suntikan modal dari induknya yaitu Bank Mandiri sebesar Rp 300 miliar sebelum 2011 berakhir. Tidak hanya itu, pada 2012, BSM juga masih mengharapkan tambahan modal sebesar Rp 500 miliar lagi.
Dalam emisi sukuk BSM tersebut, lembaga pemeringkat Fitch Ratings telah memberikan peringkat AA(idn). Lembaga yang sama juga telah menaikkan peringkat jangka panjang BSM dari AA(idn) menjadi AA+(idn) dengan prospek stabil.
Fitch menyatakan, kenaikan peringkat BSM didorong oleh integrasi yang lebih kuat di bagian manajemen risiko dengan perusahaan induknya, yaitu Bank Mandiri. Selain itu, komitmen induk usaha untuk menambah permodalan juga mendukung kenaikan peringkat BSM.
Prospek stabil tersebut didukung oleh harapan Fitch, bahwa dukungan dari Bank Mandiri bakal terus membuat BSM tumbuh. Rencananya, suntikan modal untuk BSM dalam periode 2011-2013 dapat mencapai Rp 1,3 triliun.
BSM berharap, tahun depan pembiayaan perseroan bisa bertumbuh lebih dari 30%, sebab BSM telah menembus rekor pertumbuhan pembiayaan hingga 48-50%.
Pertumbuhan yang sangat tinggi itu membuat target tahun ini telah tercapai. Hingga November 2011, total aset BSM mencapai Rp 45 triliun dengan dana pihak ketiga (DPK) Rp 40,26 triliun dan pembiayaan Rp 36 triliun.
Sindikasi
Sementara itu, Kepala Divisi Pembiayaan Khusus dan Sindikasi BSM Siti Nurdiana mengatakan, pihaknya telah menyalurkan kredit sindikasi Rp4,3 triliun sejak 2008 hingga kini. Sindikasi tersebut disalurkan ke sektor telekomunikasi, listrik, minyak dan gas, serta pertambangan. Dari nilai itu, sekitar Rp 1 triliun disalurkan tahun ini.
Tahun depan, kata Siti, perseroan merencanakan sindikasi pembiayaan sekitar Rp1,75 triliun, baik kerja sama dengan induk usaha maupun disiapkan (arrange) sendiri bersama bank lain. “Tahun depan kecenderungannya masih ke pertambangan dan listrik, mungkin juga jalan tol,” ujar Siti. (Investor Daily)
Subscribe to:
Posts (Atom)