Thursday, April 26, 2012

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:

Jenis perbedaan Bank syariah Bank konvensional
Landasan hukum Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif Hukum positif
Basis operasional Bagi hasil Bunga
Skema produk Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb Bunga
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
Sektor penyaluran dana Harus yang halal Tidak memperhatikan halal/haram
Organisasi Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) Tidak ada DPS
Perlakuan Akuntansi Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) Accrual basis

3 comments:

Anonymous said...

wah terima kasih infonya, tapi ada satu hal yang masih membuat saya bingung,

sebenarnya jika, pinjaman yang dilakukan oleh bank syariah untuk kegiatan non usaha bagaimana kondisinya? musyrakah apakah bisa tetap di pertahankan, marjin yang di buat antara nasabah dan bank dasarnya bukan keuntungan seperti bagi hasil yang ada di mudharabah...
artinya jika ada marjin dari uang pinjaman dan yang harus dikembalikan ada kategori Riba di situ...

apakah malah bukan lebih syar'i (lebih islami) bank perkreditan rakyat yang bahkan konvensional?
trima ksh

Anonymous said...

kalau boleh ikut koment tentang pembiayaan non usaha. apakah itu untuk konsumsi? jika iya akadnya murabahah. kalo murabahah itu jual beli, jadi yang dapat margin hanya bank syariah.
ada juga pinjaman di bank syariah namanya qardhul hasan. ini diberikan hanya pada orang-orang tertentu saja. pinjaman ini dikembalikan sesuai besarnya ketika dipinjam.

Sunarto Zulkifli said...

Pembiayaan untuk non usaha dapat menggunakan akad murabahah atau ijarah, contoh untuk Pembyy Pemilikan Rumah. Akad murabahah itu adalah akad jual beli, bukan pinjaman