Wednesday, March 26, 2008

PANDANGAN ISLAM TERHADAP BUNGA

Pandangan Islam terhadap penerapan sistem bunga sangat jelas dan tegas. Hal ini tercermin dari bagaimana Allah SWT melarang sistem riba yang notabene sama dengan bunga. Ada beberapa ayat Allah SWT yang melarang riba, diantaranya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah : 278-279).

Selain itu, ada beberapa hadits Rasulullah SAW yang mengecam keras praktek riba. Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Riba itu mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang melakukan zina dengan ibunya”. Dalam sebuah hadits lain, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki syurga atau tidak mendapat petunjuk yakni peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang menelantarkan ibu/bapaknya”. Mencermati beberapa dalil tersebut, rasanya aneh sekali jika ternyata sebagian umat Islam cenderung masih tidak merasa risih dan bahkan bangga “menghidupkan” sistem perbankan konvensional, baik berupa menyisihkan sebagian hartanya untuk ditabung maupun menggunakan fasilitas kredit bank konvensional.

Mencermati kondisi umat Islam yang seperti demikian, beberapa ulama Internasional yang tergabung didalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) pernah mengeluarkan fatwa yang sangat tegas tentang sistem bunga dalam sistem perbankan konvensional. Majma’ Fiqh Islamy, OKI (Organisasi Konferensi Islam) : “Bahwa setiap tambahan (interest) atas hutang yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu mambayarnya, dan sebagai imbalan atas penundaannya itu, demikian pula tambahan (interest) atas pinjaman yang ditetapkan diawal perjanjian, maka kedua bentuk ini adalah riba yang diharamkan dalam syariat”. (Keputusan No.10 Majelis Majma’ Fiqh Islamy, Konferensi OKI II, 22-28 Desember 1985). Sementara itu, Muktamar II Lembaga Riset Islam Al-Azhar yang diselenggarakan di Kairo pada bulan Mei 1965 yang dihadiri utusan dari 35 negara Islam telah menyepakati beberapa hal diantaranya : “Bunga (interest) dari semua jenis pinjaman, hukumnya riba dan diharamkan”.


Didalam negeri sendiri, masih terdapat perbedaan pendapat ulama tentang halal-haramnya bunga bank. Terhadap perbedaan pendapat tersebut, DR. Yusuf Qardhawi dalam buku “Bunga Bank Haram” menyatakan bahwa : “Mungkinkah sebuah fatwa yang muncul dari satu atau dua orang ulama dapat mengalahkan fatwa kolektif dalam kategori ijma yang lebih pasti dan kuat sebagaimana dikeluarkan oleh lembaga-lembaga dan muktamar Islam berskala Internasional ?”. Namun demikian, kita patut bersyukur dengan adanya fatwa MUI (Majelis Ulama Indoensia) tentang keharaman bunga bank. Mudah-mudahan hal ini akan menjadi petunjuk yang jelas bagi masyarakat untuk menentukan pilihan.


Sunarto Zulkifli

No comments: