Sistem perbankan syariah dibangun diatas 4 (empat) prinsip utama antara lain : universalitas, transaparansi, partnership, dan keadilan. Atas dasar prinsip universalitas, perbankan syariah memandang bahwa setiap orang akan diperlakukan sama tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras dan golongan. Hal ini terbukti dari pengamatan bahwa ternyata yang berhubungan dengan bank syariah tidak mesti beragama Islam, tetapi juga berbagai agama dan etnis. Bahkan pada beberapa kasus terdapat karyawan beragama non-Islam, yang menempati posisi-posisi yang penting dalam bank syariah.
Prinsip yang kedua adalah transparansi. Perbankan syariah, mau tidak mau harus terbuka menginformasikan mengenai kinerjanya, karena merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem sistem bagi hasil. Itulah makanya, bank syariah diharuskan menerbitkan laporan keuangan setiap bulannya agar masyarakat tahu nilai bagi hasil yang akan diterimanya. Prinsip ketiga yang diusung oleh perbankan syariah adalah kemitraan. Dalam sistem perbankan syariah, masing-masing pihak yang terlibat yakni nasabah penabung (baca : investor), bank syariah dan pengusaha (nasabah pembiayaan bank syariah) ditempatkan pada posisi yang sama dan saling ketergantungan. Jika pengusaha dapat meningkatkan kinerja usahanya, maka tingkat return yang diperoleh pengusaha juga akan semakin tinggi. Dengan demikian, tingkat bagi hasil yang akan diterima bank syariah pun akan meningkat. Apabila pendapatan bank syariah meningkat, maka pendapatan yang akan diperoleh nasabah investor juga akan semakin tinggi. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa semakin tinggi kinerja usaha pengusaha, maka semakin tinggi tingkat return yang akan diterima nasabah investor, demikian juga sebaliknya. Sangat berbeda dengan sistem bank konvensional yang menerapkan sistem bunga. Bank diharuskan membayar kewajiban bunga yang besarannya tetap meskipun sektor usaha sedang turun kinerjanya.
Prinsip keempat yang melekat pada sistem perbankan syariah adalah keadilan. Prinsip keadilan tercermin dari kenyataan bahwa bank syariah senantiasa mengambil keuntungan dari setiap transaksi secara adil, salah satunya terlihat dari transaksi sistem bagi hasil. Proses bagi hasil sangat ditentukan dari tingkat pendapatan nasabah yang mungkin saja fluktuatif dan bukan dari nilai pokok yang besarannya tetap dan tidak tergantung kinerja usaha. Selain itu, prinsip keadilan juga diterapkan pada tujuan investasi bank syariah yang diarahkan hanya kepada sektor usaha yang halal saja. Bisakah anda bayangkan betapa ruginya atau bisakah hati umat Islam merasa tenang jika uang yang disimpan di bank konvensional ternyata disalurkan ke sektor usaha non-halal seperti peternakan babi, minuman keras dan lain-lain ? Apalagi jika kita tahu bahwa uang yang kita makan sekeluarga adalah hasil investasi dari usaha non halal tersebut ? Padahal selama ini nilai-nilai yang ditanamkan kepada anak-anak kita adalah senantiasa memakan makanan yang halal. Bank syariah senantiasa bertindak adil dengan berinvestasi di sektor halal saja. Dengan demikian setiap orang akan merasa aman akan penggunaan dananya. Bukankah Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa orang berharta itu akan ditanya di akhirat nanti : “Dari mana hartamu dan untuk apa ?”.
No comments:
Post a Comment