Saya mau share...
Anda yang pernah denger atau baca ttg bank syariah pasti pernah denger/baca ttg MURABAHAH. Nah, apa sih itu murabahah?
Murabahah artinya akad transaksi menjual suatu barang dengan mengambil keuntungan tertentu dari harga beli semula. Contoh: Bapak Rizqu membeli sepeda seharga Rp1 juta. Kemudian ia menjualnya kembali kepada Ibu Azka seharga Rp1,2 juta. Inilah yang disebut murabahah. Dalam bahasa Arab, keuntungan Rp200 ribu (1,2 juta - 1 juta) disebut ribhun (kelebihan). Makanya transaksi seperti demikian disebut MURABAHAH.
Dalam prakteknya, Bank Syariah bisa memberikan pembiayaan (kredit) dengan akad Murabahah. Artinya, akan membeli suatu barang dengan harga tertentu dan menjualnya kembali dengan harga baru setelah ditambah tingkat keuntungan bank, dengan sistem pembayaran diangsur.
Contoh: Bapak Muhammad berencana memiliki sebuah mobil seharga Rp300 juta. Bank Syariah akan membeli secara tunai mobil tersebut kepada dealer dan menjualnya kembali kepada Bapak Muhammad seharga Rp350 juta tetapi diangsur selama 2 tahun.
Lho, jadi apa bedanya dengan bank konvensional?
1. Transaksinya adalah jual beli, jadi obyeknya mobil bukan uang dan harus disebutkan didalam akad. Sementara, di bank konvensional transaksinya adalah meminjamkan uang, bukan transaksi jual beli mobil.
2. Harga jual mobil dari bank kepada Bapak Muhammad tidak akan berubah hingga masa angsuran berakhir. Kenapa? karena obyek transaksi adalah mobil bukan uang. Sementara di bank konvensional, nilai angsuran akan sangat tergantung fluktuasi suku bunga di pasar uang. Apabila suku bunga naik, maka angsuran pun akan naik. Saat ini, ada juga bank konvensional yang berani angsuran fix, tetapi biasanya hanya terbatas 1 atau 2 tahun, selebihnya tergantung suku bunga pasar...
Jadi manfaat buat pengguna bank syariah adalah bisa memperkirakan dengan pasti pengeluaran yang harus dipersiapkan selama jangka waktu tertentu, tanpa takut flukttuasi tingkat suku bunga.
Gimana? Kalau menurut saya ini jauh lebih unggul, dan pastinya lebih syariah dan berkah. Ada pendapat lain?
No comments:
Post a Comment