“Implementasi Mudharabah Muqayyadah dalam Perbankan Syariah”
Secara defenisi, investasi adalah menggunakan dan memanfaatkan uang untuk mendapatkan uang lebih banyak lagi, dengan cara menempatkan uang tersebut pada usaha yang diharapkan akan meningkat nilainya pada masa yang akan datang. Usaha dimaksud adalah usaha di sektor riil (tangible economic equity). Berbeda dengan investasi lainnya, investasi syariah memiliki spesifikasi yang lebih khusus antara lain : tidak mengenal sistem bunga, mempertimbangkan kehalalan usaha, dan keadilan transaksi. Investasi syariah tidak hanya melulu bicara tentang making money, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai spiritual, keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, maka pola investasinya akan menjadi lebih rumit, terutama bagi sebagian orang yang tidak memiliki semangat spirituil sejati. Namun begitulah adanya, sebagaimana firman Tuhan yang menyebutkan bahwa perjalanan menuju syurga itu menanjak, berbatu dan berliku. Sangat berbeda dengan perjalan menuju neraka yang landai, lurus dan mulus.
Skim Investasi Syariah
Meskipun belum banyak digeluti oleh sebagian orang, ternyata investasi syariah memiliki keragaman yang lebih luas ketimbang skim inestasi non syariah. Ada beberapa skim investasi syariah yang dapat dijadikan acuan, antara lain :
a. Pembiayaan Modal Kerja (Working Capital Financing Fund)
Skim ini bertujuan untuk memperoleh pengembalian yang optimum dengan jadual pembayaran yang sudah ditentukan. Dalam skim ini, transaksi dipecah menjadi 2 akad, yang terpisah yaitu: Murabahah dan Mudharabah secara proporsional. Dengan begitu, diharapkan akan diperoleh pendapatan yang tetap dari transaksi murabahah. Sementara itu, investor akan memperoleh penghasilan yang berfluktuasi dari transaksi mudharabah. Namun demikian, skim ini ditentang oleh Zainul Arifin dengan alasan bahwa tujuan investor adalah investasi, dan bukannya bertransaksi jual beli (murabahah).
b. Skim Proteksi Modal (Capital Protection Investment Scheme)
Tujuan utama skim ini adalah mencapai keuntungan yang optimum dengan mekanisme perlindungan (dalam mata uang asing) sesuai dengan Syariah Islam. Dalam skim ini, transaksi murabahah dilakukan dengan pemilik perusahaan dan disaat yang sama melakukan transaksi mudharabah dengan anak perusahaan (portofolio). Dengan struktur investasi tersebut, transaksi mudharabah terproteksi oleh transaksi Murabahah dengan sistem pendapatan yang fix.
c. Murabahah Property Fund
Objektif skim ini adalah memberikan penghasilan yang stabil dengan menetapkan pembayaran tetap tahunan dalam mata uang US Dollar (asing). Transaksi dalam skim ini didasarkan atas Murabahah dengan ekspektasi waktu pengembalian 5 tahun. Dana akan diinvestasikan dalam pembelian penghasilan/pembayaran yang didapat dari properti dan selanjutnya properti tersebut segera dijual kembali secara Murabahah kepada perusahaan dalam jangka waktu 5 tahun.
d. Al-Manzil Fund Scheme
Tujuan investasi dengan skim ini adalah memperoleh hasil jangka panjang dari investasi “Asset backed securities” dengan perlindungan mata uang rupiah (domestic currency) mengikuti prinsip Syariah Islam. Skim ini digunakan untuk pembiayaan pengadaan rumah, dan diproyeksikan untuk menggantikan produk KPR. Skim investasi ini sepenuhnya dilakukan atas dasar Mudharabah antara Investor dan manager Investasi, dengan dukungan Mortgage Agreement dan Buy Back Guarantee. Pada skim ini digunakan beberapa akad antara lain : mudharabah antara bank dengan investor, istishna’ antara bank dengan pengembang, serta sewa beli dan murabahah antara bank dengan konsumen. Skim ini akan menjadi skim yang mampu berdiri sendiri (bebas pengaruh fluktuasi suku bunga), manakala investor-investor tersebut juga merupakan kumpulan konsumen akhir.
Islamic Money Market.
Pada sistem yang lebih makro, investasi syariah dapat berpartisipasi dalam sistem pasar uang yang saat ini telah banyak dikenal. Namun demikian, banyak modifikasi yang perlu dilakukan jika ingin ikut berpartisipasi dalam pasar uang. Dalam sistem ekonomi Islam, beberapa ulama dan praktisi lebih banyak menyebutnya sebagai Pasar Keuangan bukannya Pasar Uang, atau lebih dikenal dengan istilah Islamic Money Market. Tujuan pengadaan Islamic Money Market adalah untuk menyediakan fasilitas likuiditas dengan tingkat pengembalian yang kompetitif serta sesuai dengan prinsip Syariah Islam.
Struktur Investasinya dilakukan secara simultan. Pertama, dana kelolaan akan didaftarkan pada BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Dana dimaksud kemudian akan dipisahkan antara portofolio Rupiah dan US Dollar (foreign Currency). Portofolio dalam bentuk rupiah akan diinvestasikan dalam skim Ijarah atau Murabahah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Portofolio dimaksud maksimal terdiri dari 10 saham yang sangat likuid yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Sementara itu, portofolio US Dollar (Foreign Currency) akan diinvestasikan pada produk-produk investasi dalam bentuk US Dollar yang diterbitkan oleh Bank Islam Internasional yang kredibel.
Aktivitas investasi harus sesuai dengan kebutuhan akan Dewan Syariah Islam yang kredibel. Maksimal Investasi pada Ijarah/Murabahah adalah 80% dari total nilai asset, dan investasi pada saham-saham lain terbatas pada 10 besar saham yang paling likuid dengan tingkat volatilitas yang rendah.
Implementasi Sistem Investasi Pada Perbankan Syariah
Saat ini harus diakui bahwa perkembangan perbankan syariah masih lamban. Hal ini terlihat dari komposisi asset perbankan syariah yang tidak mencapai 1% daripada total asset perbankan nasional. Hal ini dapat dimaklumi karena sistem perbankan syariah memerlukan proses edukasi yang panjang bagi masyarakat dan bahkan para pelaku perbankan syariah sendiri. Salah satu pola fikir masyarakat yang harus diubah adalah mengubah pola hidup menabung menjadi pola hidup berinvestasi. Saat ini masyarakat lebih senang menabung daripada berinvestasi karena tanpa harus bekerja akan selalu memperoleh bunga yang besar dan tetap setiap bulannya. Selain itu, pokok tabungannya pun dijamin oleh pemerintah. Pola hidup seperti ini kemudian menghasilkan manusia-manusia pemalas yang ingin mendapat uang banyak tanpa ingin bekerja. Dampaknya bagi perekonomian nasional sudah dapat diduga, yakni stagnasi sektor riil akibat tidak sinkron dengan sektor perbankan.
Bagi praktisi perbankan sendiri, harus segera dilakukan perubahan dan pelurusan konsep tabungan dan investasi. Tabungan itu bukanlah mudharabah melainkan wadiah. Perbankan syariah harus segera melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang karakteristik investasi, terutama adanya peluang untung – rugi. Sedangkan skim investasi seperti mudharabah dan musyarakah harus segera diubah dari konsep revenue sharing menjadi profit sharing.
Mudharabah Muqayyadah
Dalam implementasinya di sistem perbankan syariah, terdapat kesalahan persepsi di kalangan masyarakat ekonomi syariah yakni selalu menggandengkan antara akad-akad fiqh dengan transaksi perbankan modern. Sebagai contoh jika bicara tentang ijarah maka pasti leasing, jika bicara tentang mudharabah muqayyadah maka pasti disimpulkan bahwa itu adalah direct investment. Padahal keduanya sama sekali tidak ada hubungannya. Dalam satu transaksi perbankan, dapat dilakukan dengan beberapa macam akad fiqh. Sebagai contoh, mudharabah muqayyadah tidak mesti digunakan untuk direct investment saja, tetapi juga dapat digunakan untuk transaksi bank lainnya. Konsep transaksi suatu produk perbankan dapat dibentuk dalam beberapa alternatif akad fiqh. Namun demikian, kemudian dipilih alternatif terbaik dengan kriteria : kehalalan transaksi, kemudahan implementasi dan
profitability transaksi.
Transaksi mudharabah muqayyadah tidak mesti berdiri sendiri, namun juga dapat dikombinasikan dengan skim lanjutan yang bentuknya bisa beraneka ragam, seperti murabahah, salam, ijarah dan lain-lain. Transaksi mudharabah muqayyadah terdiri dari 2 (dua) skema besar yakni off balance sheet dan transaksi on balance sheet. Transaksi mudharabah muqayyadah off balance sheet inilah yang bisa disebut sebagai direct investment. Pada transaksi ini, penandatanganan akad terjadi antara investor (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib). Bank sama sekali tidak terlibat dalam akad dimaksud. Dalam transaksi ini, bank hanya bertindak sebagai arranger saja sehingga tidak berhak memperoleh bagi hasil hanya arranger fee saja. Keterikatan bank dengan para pihak yang terlibat (investor dan pengusaha) dapat dilakukan dengan 2 (dua) akad yakni : akad simsar/samsarah dan akad jo’alah. Akad simsar terjadi jika bank bertindak menyediakan jasa untuk mempertemukan antara investor dan mudharib. Pada sistem ini bank biasanya membuat Info Memo tentang bisnis tertentu untuk kemudian ditawarkan kepada para investor. Bank menjamin kebenaran data didalam Info Memo tersebut, tetapi tidak bertanggung jawab atas risiko bisnis dimaksud. Sedangkan pada akad jo’alah, bank bertindak sebagai agen dari investor untuk mencari bisnis dengan karakteristik yang ditentukan investor (menyangkut profil usaha, tingkat risiko, tingkat return, dan lain-lain). Atas jasa bank tersebut, investor akan memberikan arranger fee.
Selain off balance sheet, mudharabah muqayyadah dapat juga dilakukan secara on balance sheet. Prinsipnya adalah apabila investor memberikan suatu syarat tertentu pada investasi yang dilakukannya, maka itulah yang dimaksud dengan mudharabah muqayyadah. Sehubungan dengan itu, bank dapat menciptakan produk investasi sebagaimana deposito dengan persyaratan tertentu misalnya investasi untuk sektor tertentu seperti pertanian, manufaktur dan jasa atau berdasarkan akad yang digunakan seperti dalam rangka penjualan cicilan, penyewaan cicilan dan kerja sama usaha. Yang terpenting dalam transaksi on balance sheet adalah kesesuaian cash flow yang diterima bank dari investor dengan penerimaan bank dari mudharib, sehingga bank tidak perlu melakukan pembayaran setiap bulan manakala pengembalian yang dilakukan mudharib setelah 3 bulan.
Metode bagi hasil dapat dilakukan dengan metode : cluster pool of fund, project sharing dan arranger fee. Cluster pool of fund adalah sistem dimana bank memberikan pilihan alternatif investasi berdasarkan jenis transaksi seperti jual-beli, sewa menyewa dan lain-lain. Project Sharing adalah sistem dimana alternatifnya berdasarkan jenis proyek usaha seperti pertanian, pertambangan, transportasi dan lain-lain. Sedangkan arranger fee adalah sistem dimana bank hanya bertindak sebagai perantara saja.
Penutup
Pola hidup dengan semangat investasi merupakan hal yang sangat krusial untuk dikembangkan ditengah sistem perekonomian yang sedang berkembang seperti saat ini. Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat yang tingkat pendidikan masyarakatnya sudah beberapa langkah lebih maju, lembaga keuangan yang memiliki perkembangan lebih cepat justru pasar modal. Hal ini mengindikasikan bahwa skim investasi lebih diminati oleh masyarakat. Dengan pola investasi, masyarakat dapat memantau secara langsung kinerja usaha yang diminati. Hal yang sangat bertolak belakang dengan sistem perbankan dengan bunga tetap. Di negara lain seperti Jepang, bahkan pemerintah sangat mendukung semangat investasi dengan menurunkan tigkat suku bunga hingga mendekati angka 0% atau lebih dikenal dengan nil interest. Untuk negara maju berkembang seperti Indonesia, semangat investasi sangat dibutuhkan. Jika demikian, sekaranglah saatnya untuk mengubah pola hidup dari menabung ke investasi. Namun perubahan besar seperti ini bukanlah hal mudah, dibutuhkan kekuatan besar untuk mengubahnya. Siapakah The Power Of Change itu ? Saya yakin semua pihak setuju jika Bank Syariah adalah the power of change.
Wallahu’alam bishawab
Sunarto Zulkifli
1 comment:
thanks for your sharing
Post a Comment