Baru saja saya kedatangan seorang bapak tua. Beliau mendengar di bank syariah ada produk pembiayaan jual beli alias murabahah. Beliau datang membawa sertifikat rumah dan meminta tolong agar bank membeli aset tersebut. Saya tanya Bapak itu, kenapa mau jual rumah datang ke bank syariah. Padahal biasanya, orang datang ke bank syariah itu dalam kondisi ingin pembiayaan untuk beli rumah. Dengan kalimat sederhana Bapak itu bilang, "kan tertulis di brosur ada produk pembiayaan jual beli..., kenapa cuma untuk beli rumah saja, dan tidak jual?".
Saya jelaskan bahwa saat ini bank syariah hanya melayani pembiayaan untuk beli rumah. Namun demikian, untuk memenuhi keinginan bapak itu, saya nyatakan bahwa saya akan membantu bapak itu menemukan pembeli rumah tanpa ada komitmen keharusan tentunya. Bapak itu bisa menerima dan kembali pulang.
Setelah itu, saya jadi berfikir... Bapak itu tidak salah. Seharusnya bank syariah bisa menyediakan layanan yang mempertemukan penjual dan pembeli. Tidak hanya menyediakan layanan pembiayaan beli rumah saja. Tinggal bikin SOPnya saja, biar tidak dibilang bikin usaha dalam bank. Biar jelas komisinya lari kemana... tidak lari ke kantong individu (nanti dibilang makelar lagi.. he..he..).
Ide saya, bank syariah perlu menyediakan ruangan khusus yang menampilkan seluruh jaringan dan produk nasabah pembiayaannya di ruang tunggu. Sehingga nantinya orang bisa melihat peluang bisnis saat datang ke bank syariah. Artinya, bank syariah nantinya akan menjadi mediator.
Ok.. siapa yang mau duluan merealisasikan ide ini...?
No comments:
Post a Comment