Setelah membahas tentang Murabahah, sekarang kita akan membahas ttg musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama (syirkah) antara 2 orang atau lebih untuk berusaha, kemudian setelah mendapatkan hasil akan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati.
Contoh: Ibu Aghniya memiliki uang Rp350 juta dan ingin membuka usaha jual beli motor. Namun usaha tersebut membutuhkan modal minimal Rp500 juta. Untuk itu, ia datang ke bank syariah untuk mendapatkan tambahan modal. Setelah dianalisa oleh bank, ibu Aghniya mendapatkan tambahan modal sesuai yang diinginkan dengan nisbah bagi hasil 30% untuk bank dan 70% untuk ibu Aghniya. Inilah yang disebutkan sebagai musyarakah.
Apa bedanya dengan di bank konvensional?
1. Pada musyarakah, bank menanggung risiko ketidakpastian hasil karena harus menunggu kinaerja usaha nasabah terlebih dahulu. Jika usaha menghasilkan omzet Rp200 juta, maka bank akan menerima bagi hasil sebesar Rp60 juta (30%). Jika bulan berikutnya omzet nasabah turun menjadi Rp100 juta, maka bank hanya akn mendapatkan bagi hasil Rp30 juta saja.
Sedangkan di bank konvensional ditetapkan bunga yang besarnya pasti tanpa harus tergantung kinerja usaha nasabah. Meskipun usaha nasabah sedang turun ataupun naik, pendapatan bank konvensional tetap sama.
2. Bank konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan di bank syariah menggunakan nisbah bagi hasil.
3. Bank konvensional tidak peduli kinberja usaha nasabah, sedangkan bank syariah sangat tergantung kinerja usaha nasabah.
Menurut saya, prinsip musyarakah lebih fair ketimbang kredit modal kerja di bank konvesnional. Bagaimana pendapat anda?
No comments:
Post a Comment