Wednesday, March 26, 2008

INVESTASI BERLIPAT GANDA

Empat prinsip dasar perbankan syariah secara simultan dan makro akan menimbulkan beberapa ekses positif antara lain : menghidupkan iklim investasi di sektor riil, menghapus budaya malas berusaha, pembebasan bank dari negative spread dan barakah/rahmat dari Allah SWT. Bank syariah tidak mengenal transaksi jual beli uang sebagaimana terjadi di sistem perbankan konvensional. Bagi bank syariah, uang hanyalah merupakan alat tukar dan bukannya alat untuk menghasilkan uang. Pada sistem perbankan konvensional, peredaran uang tidak hanya di sektor riil tetapi juga terjadi di PUAB (Pasar Uang Antar Bank). Dalam sistem PUAB ini, uang diperjualbelikan seperti layaknya barang komersial. Bank konvesional yang “berhamba” kepada sistem bunga, hampir bisa dipastikan mendahulukan penyaluran dana di pasar uang ketimbang sektor riil. Alasannya, penyaluran dana di pasar uang selain aman juga likuid, sementara penyaluran di sektor riil sangat berisiko tinggi. Jika perbedaan pendapatan bunga dari sektor riil sama saja dengan di pasar uang, maka dapat dipastikan bank konvensional akan mendahulukan penyaluran dananya di pasar uang. Pilihan untuk menyalurkan dana di sektor riil hanya dilakukan jika tingkat risiko dapat diminimalisir sementara pendapatan bunganya lebih besar daripada tingkat suku bunga di pasar uang. Atau dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa dalam sistem bank konvensional, sektor riil merupakan second way out atau pilihan terakhir. Sementara itu, dalam sistem perbankan syariah, konsentrasi perputaran uang lebih diarahkan kepada sektor riil karena tidak dikenal transaksi jual beli uang. Dengan demikian, sangat jelas bahwa perbankan syariah lebih menghidupkan sektor riil ketimbang sektor moneter (pasar uang).

Dampak kedua implementasi sistem perbankan syariah adalah menghapus budaya malas berusaha. Hal ini terindikasi dari proses edukasi bank syariah untuk mengubah persepsi masyarakat dari “menabung” menjadi “berinvestasi”. Istilah penabung atau deposan sebagaimana dikenal sistem bank konvensional diganti secara perlahan dengan istilah investor dalam sistem bank syariah. Hal ini sangat kentara dari proses pemberian return setiap bulan yang berfluktuasi tergantung kepada kinerja usaha. Nasabah bank syariah dibiasakan untuk menerima return yang fluktuatif, sangat berbeda dengan nasabah bank konvensional yang senantiasa mendapatkan return yang pasti dan tetap. Hal ini tentunya merupakan salah satu proses edukasi masyarakat terhadap sistem investasi atau lebih jauh lagi sistem usaha sektor riil. Masyarakat diedukasi untuk bisa berfikir dan berinvestasi secara rasional, yakni menerima risiko untung dan rugi. Bukankah orang yang menginginkan usahanya selalu untung justru adalah orang yang sangat tidak rasional ? Pada akhirnya masyarakat akan terbiasa untuk hidup berinvestasi atau berusaha.

Ekses yang ketiga adalah meniadakan negative spread yang senantiasa ditakuti oleh perbankan konvensional. Dalam sistem perbankan syariah, bank syariah tidak pernah berjanji untuk memberikan return yang tetap, melainkan fluktuatif tergantung kinerja usaha. Dengan demikian, bank syariah tidak perlu mencari biaya tambahan untuk mengatasi pendapatan bagi hasil yang rendah saat kinerja usaha turun sebagaimana terjadi di bank konvensional.

Dampak lainnya yang tampaknya sudah pasti adalah rahmat dan barakah Tuhan. Bukankah meninggalkan larangan Tuhan akan riba merupakan sebuah tindakan kebaikan yang akan diganjar pahala ? Apalagi kemudian diganti dengan alternatif transaksi berupa transaksi yang dianjurkan yakni jual beli dan bagi hasil. Dapat dipastikan pahalanya akan berlipat ganda. Jika kita mengambil analogi sistem pernikahan, maka kita akan lihat berapa besarnya kebaikan yang Allah berikan. Sebagian besar ulama memandang proses penyaluran kebutuhan biologis kepada istri merupakan kebaikan besar yang akan diganjar pahala berlipat ganda karena merupakan kebalikan atas larangan Tuhan atas perilaku zina. Mengambil analogi ini, maka menabung di bank syariah tidak hanya akan memperoleh pahala karena mematuhi larangan Tuhan untuk menjauhi riba, tetapi juga memperoleh pahala karena mengikuti anjuran untuk melakukan transaksi halal seperti jual beli atau bagi hasil. Allah berfirman : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah : 275). Dengan demikian, berinvestasi di bank syariah akan mendapatkan 2 kebaikan yakni menjauhi larangan dan mengerjakan perintah Tuhan.

Selanjutnya, jangan kaget jika setiap kebaikan yang dilakukan akan dibalas lebih dari 700 kali lipat oleh Tuhan. Lihat saja janji Allah SWT. : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir menghasilkan seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 261). Bukankah berinvestasi di bank syariah sama artinya dengan menafkahkan sebagian harta membantu bekembangnya sistem ekonomi Islam ?

1 comment:

Anonymous said...

Rasional Larangan Riba di http://muslimvillage.wordpress.com/2009/07/05/usury/