Wednesday, December 23, 2015

PERBEDAAN SUKU BUNGA DAN BAGIHASIL



Perkembangan bank syariah di Indonesia cukup menggembirakan. Daya tariknya pun luar biasa. Banyak professional yang berlomba-lomba pindah ke bank syariah. Sebagian besar didasarkan pada kesadaran spiritual yang mulai tumbuh di kalangan professional bank di Indonesia, yakni keinginan bekerja di institusi Islam, memperoleh pekerjaan dengan lingkungan Islami, mendapatkan gaji yang lebih menentramkan dari sudut pandang Islam dan lain-lain. Dari kalangan fresh graduate juga demikian. Semangat spiritualnya lebih tinggi dari pada kalangan profesional.

Sementara itu, ada juga beberapa kalangan yang masih bertanya-tanya. Apa beda antara sistem bunga dan sistem bagi hasil? Sebagaiman diketahui, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, sementara bank konvensional menggunakan sistem bunga.

Berikut ini adalah perbedaan sistem bagi hasil dan sistem bunga bank, sebagai berikut :
1.      Bank syariah menerapkan sistem margin keuntungan, ijarah/sewa dan bagi hasil. Pada sistem bagi hasil, kesepakatan antara bank dengan nasabah sebagaimana dituliskan dalam akad masing-masing menyetujui suatu prosentase tertentu berupa NISBAH BAGI HASIL. Artinya, yang disepakati diawal transaksi adalah nisbah bagi hasil (bukan nilai bagi hasilnya), sementara sistem bunga ditetapkan di awal transaksi.

2.      Nilai bagi hasil merupakan perkalian antara nisbah bagi hasil dengan revenue (pendapatan) nasabah, sementara nilai bunga diperoleh dari prosentase bunga dan nilai pokok kredit.

3.      Nilai bagi hasil bisa berubah-ubah tergantung nilai revenue nasabah, sementara nilai bunga bernilai tetap tanpa memperdulikan tingkat revenue nasabah. Hal ini menunjukkan nilai-nilai keadilan dalam usaha. Pada saat usaha nasabah menurun, nilai bagi hasil bank syariah juga turun. Demikian juga sebaliknya. Implikasinya, apabila bank syariah ingin mendapatkan bagi hasil yang tinggi maka bank syariah harus melakukan monitoring dan pendampingan usaha nasabah dengan harapan nilai revenue meningkat maksimal.

Bunga
Bagi hasil
Suku bunga ditentukan di muka
Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak


No comments: