Wednesday, December 16, 2015

RISIKO KREDIT (3)



1.       Penyelesaian Kredit Bermasalah
a.       Kredit dalam pengawasan khusus
Terhadap kredit yang akan atau diduga akan menjadi bermasalah, setiap bulan bank dapat menyusun “Daftar Nasabah Watch List” yang berisi nasabah kredit dengan kolektibilitas bermasalah dan nasabah Lancar tapi berpotensi memburuk.

b.      Evaluasi Kredit Bermasalah
Bank dapat melakukan evaluasi terhadap “Daftar Nasabah Watch List”, serta rencana dan realisasi penyelesaian untuk mengetahui secara dini kemungkinan telah menjadi kredit MACET

c.       Penyelesaian kredit bermasalah
Apabila jumlah nasabah “Daftar Nasabah Watch List” telah mencapai batas nilai tertentu, Bank melakukan langkah-langkah antara lain:
i.         Melaporkan kredit bermasalah kepada regulator
ii.       Membentuk satuan kerja penyelesaian kredit bermasalah
iii.      Menyusun dan melaksanakan program penyelesaian kredit bermasalah
iv.     Mengevaluasi efektifitas program penyelesaian kredit bermasalah

d.      Penyelesaian terhadap kredit yang tidak dapat ditagih
Apabila kredit dikategorigkan MACET dan tidak dapat ditagih, maka Bank melakukan langkah-langkah:
i.         Mengecek kembali surat-surat penagihan dan dokumen legal seperti Perjanjian Kredit, pengikatan jaminan, dan penilaian jaminan terakhir
ii.       Mengirimkan Surat Peringatan kepada debitur, dikirim dengan pos tercatat atau mendapatkan tanda terima dari debitur
iii.      Melakukan pengahapusbukuan (write off)
iv.     Melaksanakan langkah-langkah persiapan penjualan jaminan melalui lelang
v.       Menyerahkan pengelolaan debitur ke pihak berwenang

e.      Alternatif solusi kredit bermasalah
i.         Rehabilitasi berupa perpanjangan waktu pemayaran atau restrukturisasi
ii.       Likuidasi agunan
iii.      Bangkrut. Melibatkan pihak pengadilan untuk menyatakan bahwa nasabah bangkrut
iv.     Hapus buku dan/atau hapus tagih


2.       Pendelegasian Kewenangan Memutus Kredit
a.       Kepada individu
b.      Kepada kombinasi individu
c.       Komite kredit

3.       Pemisahan Tugas (Segregation of Duties)
Terkait prinsip independensi, maka job decription masing-masing Unit Kerja adalah sebagai berikut:
a.       Unit Bisnis (First line of defense)
i.         Menetapkan target pasar dan mencari calon debitur
ii.       Memasarkan produk
iii.      Membina hubungan dengan debitur
iv.     Melakukan kunjungan ke nasabah
v.       Menyusun analisa kredit
vi.     Melaksanakan monitoring kredit
vii.    Melakukan keputusan kredit sesuai limit

b.      Unit Risiko Kredit (Second line of defense)
i.         Melakukan evaluasi dari sisi risk assessment atas proposal kredit
ii.       Melakukan pemantauan kualitas kredit
iii.      Melakukan penetapan kolektibilitas
iv.     Melakukan pengecekan ketentuan
v.       Memastikan proses check and balance berfungsi dengan baik

c.       Unit Administrasi Kredit
i.         Menjalankan fungsi Compliance review atas pemenuhan persyaratan keputusan dan penarikan kredit
ii.       Melakukan verifikasi agunan
iii.      Melaksanakn fungsi administrasi kredit, dokumentasi dan arsip kredit
iv.     Monitoring pemenuhan covenant
v.       Melaksanakan fungsi pelaporan kredit utnuk kebutuhan internal dan eksternal
vi.     Tahapan terakhir dalam proses pengendalian kredit sampai tahap pencairan kredit

No comments: