1. Aspek
Agunan
a.
Agunan dapat berupa: piutang, stok, peralatan
dan fixed asset.
Dalam hal agunan berupa piutang, hal
yang perlu dipertimbangkan antara lain:
i.
Bagaimana prosedur yang digunakan nasabah untuk
menagih piutang yang telah jatuh tempo
ii.
Jangka waktu piutang diharapkan akan dibayar
iii.
Apakah nasabah memiliki sistem atas proses
persetujuan dan pembuatan kebijakan
iv.
Frekuensi penilaian umur piutang, prosedur
membuat tagihan dan proses review
v.
Apakah terdapat prosedur proses verifikasi
piutang?
Dalam hal agunan berupa stok, hal yang
perlu dipertimbangkan antara lain:
i.
Merk tertentu dari stok dan reputasi merk
ii.
Apakah stok yang diagunkan merupakan barang
usang dan sudah tidak terjadi transaksi di pasar?
iii.
Apakah stok merupakan barang musiman?
iv.
Apakah ada proses pencatatan stok?
v.
Metode yang digunakan untuk penilaian
persediaan: LIFO, FIFO, weighted average atau metode lain untuk mencegah
penilaian yang melebihi kondisi sebenarnya
vi.
Kepemilikan dari stok
Dalam hal agunan berupa peralatan, hal
yang perlu dipertimbangkan antara lain:
i.
kegunaan alat, satu kegunaan atau banyak
kegunaan?
ii.
apakah peralatan melekat pada bangunan?
iii.
biaya yang diperlukan untuk memindahkan
peralatan
iv.
apakah merupakan barang usang?
v.
akses bank terhadap peralatan
vi.
umur ekonomis peralatan
b.
Penilaian agunan
i.
Likuiditas, menunjukkan seberapa cepat suatu
asset dapat dikonversi menjadi kas
ii.
Marketabilitas, menunjukkan cepat agunan dijual
iii.
Mudah dikontrol, menunjukkan kemudahan bank
untuk memindahkan dan menguasai agunan
c.
Guarantee
Merupakan dokumen hukum yang mewajibkan
pihak ketiga yaitu penjamin untuk membayar kewajiban nasabah bila nasabah
macet.
i.
Personal
Guarantee, jaminan oleh individu
ii.
Corporate
Guarantee, jaminan oleh perusahaan
d.
Pengikatan
Untuk memperoleh Hak Preferensi, agunan
harus diikat dengan cara:
i.
Pengikatan benda bergerak
1)
Gadai (penguasaan fisik oleh bank)
2)
Fidusia (penguasaan dokumen oleh bank)
ii.
Pengikatan benda tidak bergerak
1)
Hak Tanggungan, yaitu pengikatan atas tanah yang
berstatus dan telah mempunyai sertifikat
2)
Hipotik, yaitu pengikatan agunan berupa kapal
dengan bobot diatas 20 m3 dan sudah terdaftar di syahbandar atau Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut
No comments:
Post a Comment