Perkembangan bank syariah di
Indonesia cukup menggembirakan. Daya tariknya pun luar biasa. Banyak professional
yang berlomba-lomba pindah ke bank syariah. Sebagian besar didasarkan pada
kesadaran spiritual yang mulai tumbuh di kalangan professional bank di
Indonesia, yakni keinginan bekerja di institusi Islam, memperoleh pekerjaan
dengan lingkungan Islami, mendapatkan gaji yang lebih menentramkan dari sudut
pandang Islam dan lain-lain. Dari kalangan fresh graduate juga demikian. Semangat
spiritualnya lebih tinggi dari pada kalangan profesional.
Sementara itu, ada juga beberapa
kalangan yang masih bertanya-tanya. Apa beda antara sistem bunga dan sistem
bagi hasil? Sebagaiman diketahui, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil,
sementara bank konvensional menggunakan sistem bunga.
Berikut ini adalah perbedaan sistem bagi
hasil dan sistem bunga bank, sebagai berikut :
1.
Bank syariah menerapkan sistem
margin keuntungan, ijarah/sewa dan bagi hasil. Pada sistem bagi hasil,
kesepakatan antara bank dengan nasabah sebagaimana dituliskan dalam akad
masing-masing menyetujui suatu prosentase tertentu berupa NISBAH BAGI HASIL. Artinya,
yang disepakati diawal transaksi adalah nisbah bagi hasil (bukan nilai bagi
hasilnya), sementara sistem bunga ditetapkan di awal transaksi.
2.
Nilai bagi hasil merupakan perkalian
antara nisbah bagi hasil dengan revenue
(pendapatan) nasabah, sementara nilai bunga diperoleh dari prosentase bunga dan
nilai pokok kredit.
3.
Nilai bagi hasil bisa berubah-ubah
tergantung nilai revenue nasabah, sementara nilai bunga bernilai tetap tanpa
memperdulikan tingkat revenue nasabah. Hal ini menunjukkan nilai-nilai keadilan
dalam usaha. Pada saat usaha nasabah menurun, nilai bagi hasil bank syariah
juga turun. Demikian juga sebaliknya. Implikasinya, apabila bank syariah ingin
mendapatkan bagi hasil yang tinggi maka bank syariah harus melakukan monitoring
dan pendampingan usaha nasabah dengan harapan nilai revenue meningkat maksimal.
Bunga
|
Bagi hasil
|
Suku bunga ditentukan di muka
|
Nisbah bagi hasil ditentukan di
muka
|
Bunga diaplikasikan pada pokok
pinjaman (untuk kredit)
|
Nisbah bagi hasil diaplikasikan
pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
|
Suku bunga dapat berubah
sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
|
Nisbah bagi hasil dapat berubah
bila disepakati kedua belah pihak
|
No comments:
Post a Comment