A.
Proses Perkreditan
Berdasarkan
UU Perbankan No.7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10 tahun 1998,
dalam melakukan pemberian kredit, bank wajib melakukan analisis untuk mendukung
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajiban
sesuai dengan yang diperjanjikan.
Proses
pemberian kredit merupakan suatu rangkaian yang bersifat end to end process. Proses dimulai dari tahap inisiasi, tahap
analisis, tahap monitoring dan tahap penyelesaian bila kredit menjadi
bermasalah.
1. Tahapan
Proses Kredit Komersial:
a.
Memahami aktifitas bisnis, karakteristik
industri dan peta persaingan industri
b.
Menggali informasi karakter nasabah
c.
Melakukan analisa pasar, kemampuanmemperoleh
pangsa pasar untuk mengestimasi kemampuan volume penjualan dan dan pendapatan
d.
Melakukan analisa teknik, untuk mengestimasi
kemampuan volume produksi, biaya produksi, overhead
cost, biaya penjualan dan biaya lainnya
e.
Melakukan analisa keuangan, arus kas, rasio
keuangan dan kemampuan melunasi kewajiban
f.
Melakukan analisa legal dan agunan
g.
Menyusun struktur kredit sesuai dengan kebutuhan
nasabah dan negosiasi syarat kredit
h.
Melakukan dokumentasi secara proper
i.
Melakukan monitoring kredit dengan baik
2. Tahapan
Proses Kredit Konsumer
a.
Memahami dan memperoleh informasi umum dan
keuangan calon nasabah melalui proses interview maupun data yang disampaikan
nasabah
b.
Melakukan analisa kelayakan berupa analisa
risiko melalui scoring system untuk
mengetahui apakah calon nasabah dapat disetujui memperoleh fasilitas kredit
c.
Dalam hal fasilitas kredit dapat disetujui, maka
dialkukan analisa kredit khususnya penetapan limit kredit yang layak diberikan
berdasarkan jumlah fixed income yang
ditetapkan dan atau berdaasrkan nilai agunan yang akan diserahkan sebagai
jaminan
d.
Melakukan monitoring
dan collection kredit dengan baik
B.
Sumber Pelunasan Kredit
1. Operating
cash flow
Usaha yang mampu
menghasilkan cashflow merupakan suatu
usaha dengan proses yang bersifat on going
dari hasil usaha.
2. Refinancing
Sumber
peluanasan kredit refinancing dapat
dilakukan melaui 2 variasi:
a.
Pembiayaan dari lembaga keuangan lain
b.
Penerbitan surat berharga)
3. Akuisisi
nasabah oleh perusahaan lain
Pada beberapa
kasus, akuisisi menjadi pemicu dilakukannya pengambilalihan pembiayaan oleh
bank perusahaan yang melakukan akuisisi yang menyebabkan hubungan antara
nasabah dan bank asal berakhir.
4. Likuidasi
agunan
5. Penagihan
kredit
No comments:
Post a Comment