Beberapa
kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan
konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya
trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional.
Sebenarnya
cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari
tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang
ditawarkan.
Perbedaan
bank konvensional dan bank syariah adalah sebagai berikut:
1.
Bank konvensional beroperasional
berdasarkan prinsip-prinsip hukum positif sementara bank syariah lebih rigid
lagi. Selain tunduk kepada hukum positif, bank syariah juga harus tunduk kepada
hukum Islam, berupa Al-Quran dan Hadits
2.
Karena harus tunduk kepada hukum
Islam, penyaluran dana (investasi) bank syariah pun dibatasi pada sektor usaha
yang halal. Bank syariah tidak boleh menyalurkan dana pada sektor usaha yang
HARAM seperti: peternakan babi, usaha minuman keras, usaha yang mengandung riba
(seperti bank konvensional, BPR, dan lembaga keuangan konvensional lainnya),
perjudian dan lain-lain. Bahkan bank syariah tidak diperkenankan menyalurkan
dana untuk bisnis rokok, yang notabene saat ini masih dianggap MAKRUH. Padahal saat
ini, kartu kredit bank konvensional dapat digunakan dimana pun termasuk wilayah
perjudian.
3.
Secara organisasi, bank syariah
diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah sementara pada bank
konvesional tidak ada. Dewan Pengawas Syariah bertugas mengawasi operasional
bank syariah agar tetap pada koridor hukum Islam. Pembuatan produk bank syariah
pun lebih rumit karena harus melewati uji kesesuaian atau pemenuhan hukum
Islam.
4.
Bank syariah menggunakan sistem bagi
hasil, sementara bank konvensional menggunakan sistem bunga
5.
Skema produk bank syariah lebih
variatif daripada bank konvensional. Di bank syariah bisa ditemui produk yang
tidak dapat ditemui di bank konvensional seperti produk GADAI EMAS.
Jenis perbedaan
|
Bank syariah
|
Bank konvensional
|
Landasan hukum
|
Al Qur`an & as Sunnah +
Hukum positif
|
Hukum positif
|
Basis operasional
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
Skema produk
|
Berdasarkan syariah, semisal
mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
|
Bunga
|
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat
|
Dana masyarakat merupakan
titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’
terlebih dahulu
|
Dana masyarakat merupakan simpanan
yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
|
Sektor penyaluran dana
|
Harus yang halal
|
Tidak memperhatikan halal/haram
|
Organisasi
|
Harus ada DPS (Dewan Pengawas
Syariah)
|
Tidak ada DPS
|
No comments:
Post a Comment