1. Penyelesaian
Kredit Bermasalah
a.
Kredit dalam pengawasan khusus
Terhadap
kredit yang akan atau diduga akan menjadi bermasalah, setiap bulan bank dapat
menyusun “Daftar Nasabah Watch List”
yang berisi nasabah kredit dengan kolektibilitas bermasalah dan nasabah Lancar
tapi berpotensi memburuk.
b.
Evaluasi Kredit Bermasalah
Bank
dapat melakukan evaluasi terhadap “Daftar Nasabah Watch List”, serta rencana dan realisasi penyelesaian untuk
mengetahui secara dini kemungkinan telah menjadi kredit MACET
c.
Penyelesaian kredit bermasalah
Apabila jumlah nasabah “Daftar Nasabah Watch List” telah mencapai batas nilai
tertentu, Bank melakukan langkah-langkah antara lain:
i.
Melaporkan kredit bermasalah kepada regulator
ii.
Membentuk satuan kerja penyelesaian kredit
bermasalah
iii.
Menyusun dan melaksanakan program penyelesaian
kredit bermasalah
iv.
Mengevaluasi efektifitas program penyelesaian
kredit bermasalah
d.
Penyelesaian terhadap kredit yang tidak dapat
ditagih
Apabila kredit dikategorigkan MACET dan
tidak dapat ditagih, maka Bank melakukan langkah-langkah:
i.
Mengecek kembali surat-surat penagihan dan
dokumen legal seperti Perjanjian Kredit, pengikatan jaminan, dan penilaian
jaminan terakhir
ii.
Mengirimkan Surat Peringatan kepada debitur,
dikirim dengan pos tercatat atau mendapatkan tanda terima dari debitur
iii.
Melakukan pengahapusbukuan (write off)
iv.
Melaksanakan langkah-langkah persiapan penjualan
jaminan melalui lelang
v.
Menyerahkan pengelolaan debitur ke pihak
berwenang
e.
Alternatif solusi kredit bermasalah
i.
Rehabilitasi berupa perpanjangan waktu pemayaran
atau restrukturisasi
ii.
Likuidasi agunan
iii.
Bangkrut. Melibatkan pihak pengadilan untuk
menyatakan bahwa nasabah bangkrut
iv.
Hapus buku dan/atau hapus tagih
2. Pendelegasian
Kewenangan Memutus Kredit
a.
Kepada individu
b.
Kepada kombinasi individu
c.
Komite kredit
3. Pemisahan
Tugas (Segregation of Duties)
Terkait
prinsip independensi, maka job decription
masing-masing Unit Kerja adalah sebagai berikut:
a.
Unit Bisnis (First
line of defense)
i.
Menetapkan target pasar dan mencari calon
debitur
ii.
Memasarkan produk
iii.
Membina hubungan dengan debitur
iv.
Melakukan kunjungan ke nasabah
v.
Menyusun analisa kredit
vi.
Melaksanakan monitoring kredit
vii.
Melakukan keputusan kredit sesuai limit
b.
Unit Risiko Kredit (Second line of defense)
i.
Melakukan evaluasi dari sisi risk assessment
atas proposal kredit
ii.
Melakukan pemantauan kualitas kredit
iii.
Melakukan penetapan kolektibilitas
iv.
Melakukan pengecekan ketentuan
v.
Memastikan proses check and balance berfungsi dengan baik
c.
Unit Administrasi Kredit
i.
Menjalankan fungsi Compliance review atas pemenuhan persyaratan keputusan dan
penarikan kredit
ii.
Melakukan verifikasi agunan
iii.
Melaksanakn fungsi administrasi kredit,
dokumentasi dan arsip kredit
iv.
Monitoring pemenuhan covenant
v.
Melaksanakan fungsi pelaporan kredit utnuk
kebutuhan internal dan eksternal
vi.
Tahapan terakhir dalam proses pengendalian
kredit sampai tahap pencairan kredit
No comments:
Post a Comment