Perhitungan Kecukupan Modal
1. Pendekatan
Standar (Standardized Approach); Pendekatannya
sama dengan formula Basel I tapi berbeda pada kategori asset dan nilai bobot
risiko.
No.
|
Jenis tagihan
|
Bobot risiko
|
1
|
Tagihan Tunai
|
0%
|
2
|
Kredit beragun
Rumah Tinggal
|
|
|
a.
LTV <= 70%
|
35%
|
|
b.
70% < LTV <= 80%
|
40%
|
|
c.
80%
|
45%
|
3
|
Kredit beragun
property komersial
|
100%
|
4
|
Kredit pegawai atau
pensiunan
|
50%
|
5
|
Tagihan kepada
usaha mikro, kecil dan ritel
|
75%
|
6
|
Tagihan yang telah
jatuh tempo
|
|
|
a.
Kredit beragun rumah tinggal
|
100%
|
|
b.
Selain kredit beragun rumah tinggal
|
150%
|
7
|
Penyertaan yang
bukan merupakan factor pengurang modal
|
|
|
a.
Penyertaan kepada perusahaan keuangan yang
terdaftar di bursa
|
100%
|
|
b.
Penyertaan kepada perusahaan keuangan yang
tidak terdaftar di bursa
|
150%
|
|
c.
Penyertaan modal sementara dalam rangka
restrukturisasi kredit
|
150%
|
8
|
Aset yang diambil
alih (AYDA)
|
150%
|
9
|
Aset lainnya,
missal: asset tetap, tanah, bangunan dan investasi
|
100%
|
2. Pendekatan
Internal Rating Based (IRB)
a.
Pendekatan ini memiliki akurasi lebih tinggi dan
lebih sesuai dengan profil risiko bank
b.
Bank yang menerapkan pendekatan IRB wajib
memenuhi 12 kriteria:
i.
Komposisi persyaratan minimum
ii.
Kepatuhan terhadap persyaratan minimum
iii.
Desain sistem pemeringkatan
iv.
Operasional sistem pemeringkatan risiko
v.
Pengawasan dan corporate governance
vi.
Penggunaan pemeringkat internal
vii.
Kuantifikasi risiko
viii. Validasi
atas estimasi internal
ix.
Estimasi pengawas atas LGD (Lost Given Default) dan EAD (Exposure
At Default)
x.
Persyaratan untuk mengakui leasing
xi.
Perhitungan beban modal untuk eksposur ekuitas
xii.
Keterbukaan informasi
c.
Komponen risiko pada IRB:
i.
PD (Probability
of Default):
a)
Kemungkinan debitur wanprestasi
b)
PD merupakan estimasi kedepan
c)
Time horizon 1 tahun
ii.
LGD (Lost
Given Default)
a)
Estimasi potensi kerugian bank jika terjadi wan
prestasi
b)
LGD = 1 – recovery
rate
iii.
EAD (Eksposur
At Default): Estimasi besarnya eksposur kredit pada saat terjadi
wanprestasi
iv.
EM (Effective
Maturity)
a)
Sisa jangka waktu kredit
b)
Hanya diterapkan untuk tagihan kepada
pemerintah, korporasi dan bank
3. Pendekatan
IRB Foundation
a.
Bank menghitung sendiri PD
b.
Regulator menyediakan data LGD dan EAD
c.
Lama periode observasi sekurangnya 5 tahun untuk
sekurangnya 1 sumber
4. Pendekatan
IRB Advance
a.
Bank menghitung sendiri PD, LGD, EAD dan jangka
waktu
b.
PD untuk consumer loan menggunakan data historis
minimal 5 tahun. Untuk komersial dan korporasi 7 tahun
5.
Economic
capital
a.
Nilai economic
capital ditentukan juga confident
level atau risk appetite atas
besarnya unexpected loss
b.
Atas dasar besarnya economic capital dapat dihitung cost of capital dalam penetapan
pricing.
No comments:
Post a Comment