Wednesday, December 16, 2015

RISIKO KREDIT (2)



1.       Kebijakan Pokok Perkreditan
a.       Kredit yang perlu mendapatkan PERHATIAN KHUSUS:
i.         Kapitalisasi tunggakan bunga
ii.       BMPK
iii.      Pemberian kredit pada Sektor ekonomi berisiko tinggi

b.      Kredit yang perlu dihindari:
i.         Kredit untuk tujuan spekulasi
ii.       Kredit tanpa informasi keuangan yang cukup
iii.      Kredit yang membutuhkan keahlian yang tidak dimiliki bank
iv.     Kredit kepada Debitur bermasalah di bank lain

2.       Pengawasan Kredit
a.       Obyek Pengawasan Kredit
i.         Pengwasan terhadap semua pejabat bank yang terkait dengan perkreditan
ii.       Pengawasan terhadap semua jenis kredit, termasuk kredit kepada Pihak Terkait dengan bank dan debitur besar tertentu yang harus dilakukan secara lebih intensif

b.      Cakupan fungsi pengawasan
i.         Mengawasi apakah pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan kredit, proses pemberian kredit dan ketentuan internal bank
ii.       Mengasai penilaian kolektibilitas kredit, apakah telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator
iii.      Memantau kecukupan jumlah penyisihan penghapusan kredit

c.       Pengawasan melekat
i.         Fungsi pengawasan kredit dapat berupa pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung
ii.       Direksi menetapkan satuan kerja yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan fungsi pengawasan melekat
iii.      Unit kerja yang melaksakan pengawasan melekat menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai:
1)      Penilaian atas kualitas kredit secara menyeluruh
2)      Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan
3)      Pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan pejabat perkreditan yang berada dalam cakupan pengawsan disertai dengan tindakan atau saran perbaikan

d.      Audit Internal
Audit Internal melaksanakan upaya lanjutan dalam pengawasan kredit, dilakukan melalui sampel populasi untuk lebih memastikan bahwa pemberian kredit telah dilakukan sesuai dengan kebijakan kredit dan telah memenuhi prinsip perkreditan yang sehat serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

3.       Penyelesaian Kredit Bermasalah
a.       Kredit dalam pengawasan khusus
Terhadap kredit yang akan atau diduga akan menjadi bermasalah, setiap bulan bank dapat menyusun “Daftar Nasabah Watch List” yang berisi nasabah kredit dengan kolektibilitas bermasalah dan nasabah Lancar tapi berpotensi memburuk.

b.      Evaluasi Kredit Bermasalah
Bank dapat melakukan evaluasi terhadap “Daftar Nasabah Watch List”, serta rencana dan realisasi penyelesaian untuk mengetahui secara dini kemungkinan telah menjadi kredit MACET

c.       Penyelesaian kredit bermasalah
Apabila jumlah nasabah “Daftar Nasabah Watch List” telah mencapai batas nilai tertentu, Bank melakukan langkah-langkah antara lain:
i.         Melaporkan kredit bermasalah kepada regulator
ii.       Membentuk satuan kerja penyelesaian kredit bermasalah
iii.      Menyusun dan melaksanakan program penyelesaian kredit bermasalah
iv.     Mengevaluasi efektifitas program penyelesaian kredit bermasalah

d.      Penyelesaian terhadap kredit yang tidak dapat ditagih
Apabila kredit dikategorigkan MACET dan tidak dapat ditagih, maka Bank melakukan langkah-langkah:
i.         Mengecek kembali surat-surat penagihan dan dokumen legal seperti Perjanjian Kredit, pengikatan jaminan, dan penilaian jaminan terakhir
ii.       Mengirimkan Surat Peringatan kepada debitur, dikirim dengan pos tercatat atau mendapatkan tanda terima dari debitur
iii.      Melakukan pengahapusbukuan (write off)
iv.     Melaksanakan langkah-langkah persiapan penjualan jaminan melalui lelang
v.       Menyerahkan pengelolaan debitur ke pihak berwenang

e.      Alternatif solusi kredit bermasalah
i.         Rehabilitasi berupa perpanjangan waktu pemayaran atau restrukturisasi
ii.       Likuidasi agunan
iii.      Bangkrut. Melibatkan pihak pengadilan untuk menyatakan bahwa nasabah bangkrut
iv.     Hapus buku dan/atau hapus tagih

No comments: