1. Kebijakan
Pokok Perkreditan
a.
Kredit yang perlu mendapatkan PERHATIAN KHUSUS:
i.
Kapitalisasi tunggakan bunga
ii.
BMPK
iii.
Pemberian kredit pada Sektor ekonomi berisiko
tinggi
b.
Kredit yang perlu dihindari:
i.
Kredit untuk tujuan spekulasi
ii.
Kredit tanpa informasi keuangan yang cukup
iii.
Kredit yang membutuhkan keahlian yang tidak
dimiliki bank
iv.
Kredit kepada Debitur bermasalah di bank lain
2. Pengawasan
Kredit
a.
Obyek Pengawasan Kredit
i.
Pengwasan terhadap semua pejabat bank yang
terkait dengan perkreditan
ii.
Pengawasan terhadap semua jenis kredit, termasuk
kredit kepada Pihak Terkait dengan bank dan debitur besar tertentu yang harus
dilakukan secara lebih intensif
b.
Cakupan fungsi pengawasan
i.
Mengawasi apakah pemberian kredit telah
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan kredit, proses pemberian kredit dan
ketentuan internal bank
ii.
Mengasai penilaian kolektibilitas kredit, apakah
telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator
iii.
Memantau kecukupan jumlah penyisihan penghapusan
kredit
c.
Pengawasan melekat
i.
Fungsi pengawasan kredit dapat berupa pengawasan
langsung maupun pengawasan tidak langsung
ii.
Direksi menetapkan satuan kerja yang mempunyai
tanggung jawab melaksanakan fungsi pengawasan melekat
iii.
Unit kerja yang melaksakan pengawasan melekat
menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai:
1)
Penilaian atas kualitas kredit secara menyeluruh
2)
Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan
3)
Pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan
pejabat perkreditan yang berada dalam cakupan pengawsan disertai dengan
tindakan atau saran perbaikan
d.
Audit Internal
Audit
Internal melaksanakan upaya lanjutan dalam pengawasan kredit, dilakukan melalui
sampel populasi untuk lebih memastikan bahwa pemberian kredit telah dilakukan
sesuai dengan kebijakan kredit dan telah memenuhi prinsip perkreditan yang
sehat serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. Penyelesaian
Kredit Bermasalah
a.
Kredit dalam pengawasan khusus
Terhadap
kredit yang akan atau diduga akan menjadi bermasalah, setiap bulan bank dapat
menyusun “Daftar Nasabah Watch List”
yang berisi nasabah kredit dengan kolektibilitas bermasalah dan nasabah Lancar
tapi berpotensi memburuk.
b.
Evaluasi Kredit Bermasalah
Bank
dapat melakukan evaluasi terhadap “Daftar Nasabah Watch List”, serta rencana dan realisasi penyelesaian untuk
mengetahui secara dini kemungkinan telah menjadi kredit MACET
c.
Penyelesaian kredit bermasalah
Apabila jumlah nasabah “Daftar Nasabah Watch List” telah mencapai batas nilai
tertentu, Bank melakukan langkah-langkah antara lain:
i.
Melaporkan kredit bermasalah kepada regulator
ii.
Membentuk satuan kerja penyelesaian kredit
bermasalah
iii.
Menyusun dan melaksanakan program penyelesaian
kredit bermasalah
iv.
Mengevaluasi efektifitas program penyelesaian
kredit bermasalah
d.
Penyelesaian terhadap kredit yang tidak dapat
ditagih
Apabila kredit dikategorigkan MACET dan
tidak dapat ditagih, maka Bank melakukan langkah-langkah:
i.
Mengecek kembali surat-surat penagihan dan
dokumen legal seperti Perjanjian Kredit, pengikatan jaminan, dan penilaian
jaminan terakhir
ii.
Mengirimkan Surat Peringatan kepada debitur,
dikirim dengan pos tercatat atau mendapatkan tanda terima dari debitur
iii.
Melakukan pengahapusbukuan (write off)
iv.
Melaksanakan langkah-langkah persiapan penjualan
jaminan melalui lelang
v.
Menyerahkan pengelolaan debitur ke pihak
berwenang
e.
Alternatif solusi kredit bermasalah
i.
Rehabilitasi berupa perpanjangan waktu pemayaran
atau restrukturisasi
ii.
Likuidasi agunan
iii.
Bangkrut. Melibatkan pihak pengadilan untuk
menyatakan bahwa nasabah bangkrut
iv.
Hapus buku dan/atau hapus tagih
No comments:
Post a Comment